Hukum & Kriminal

Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Polres Banjarbaru Imbau Masyarakat

0

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru bersama Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Banjarbaru, tepatnya di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Rabu (14/11) lalu.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah modus pelaku saat menjalankan aksinya di Lapangan Dr. Murjani, Kota Banjarbaru mengaku kenal dengan korban dan meminta korban untuk mengantarkannya untuk membeli nasi goreng.

Kemudian, pelaku berpura-pura lupa membawa uang dan meminta untuk diantarkan ke ATM. Namun, saat melintas di Jalan Trikora pelaku meminta korban untuk menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi, dengan alasan ban kendaraan tersebut kurang angin.

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Dan, lanjut AKP Aryansyah, saat korban bermaksud untuk memeriksa ban kendaraan tersebut, pelaku justru langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam. Melihat kondisi tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin IPDA Alhamidie langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Daerah Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (15/11) kemarin.

Saat dilakukan penggrebekkan di salah satu bedakan di Tanjung Rema, Gang Rahman, Martapura, Kabupaten Banjar pelaku rupanya mengetahui kedatangan petugas dan berlari ke daerah rawa hingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, sekitar 15 menit. Setelah petugas melakukan penyisiran akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dengan posisi telungkup di sela-sela rawa.

Terkait akan hal tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati mengungkapkan pelaku dengan inisial “H” (24 Tahun) warga Tanjung Rema Kabupaten Banjar.

Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor dan beraksi seorang diri di Banjarbaru yang mana saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim  Polres Banjarbaru.

Barang Bukti yang diamankan

“Untuk pelaku dan barang bukti  1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam berhasil diamankan petugas sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara”, pungkas AKP Siti.

Polres Banjarbaru mengimbau dengan adanya modus baru ini agar pemilik roda 2 lebih berhati-hati dengan orang asing yang mengaku kenal dan punya niat dan tujuan yang tidak baik.

“Selain itu faktor kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci sepeda motor juga sangat banyak terjadi untuk itu mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada kesempatan bagi pelaku pencurian sepeda motor melakukan aksinya”, tutupnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like