AdvertorialDaerahHukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Riduan Tegaskan Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Bukan Lagi Anggota Satpol PP Tanbu

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Polpp) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur bukan anggota ataupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpolpp Tanah Bumbu, Kamis (14/01).

Penegasan tersebut diungkapkan Kasat Polpp Tanah Bumbu, H. Riduan menyikapi beredarnya informasi penangkapan terhadap pelaku tindak asusila terhadap korban anak dibawah umur berinisial “GMN” oleh Polres Tanah Bumbu.

Menyikapi akan hal itu, H. Riduan memberikan klarifikasi bahwa pelaku bukan anggota Satpolpp dan menepis isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa pelaku merupakan oknum PTT Satpolpp Tanah Bumbu.

“Saya klarifikasi yang bersangkutan/pelaku dugaan pencabulan bukan anggota Satpol PP,” ujar H. Riduan, Kamis (14/01) di Batulicin.

Dijelaskan H. Riduan, pelaku bukan oknum PTT (Pegawai Tidak Tetap) Satpol PP melainkan yang bersangkutan adalah mantan oknum PTT Satpol PP.

“Pelaku bukan oknum PTT Satpol PP  karena SK PTT yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan tidak diperpanjang,” ucap H. Riduan.

Untuk itu, kejadian dugaan pencabulan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial