AdvertorialKabupaten Banjar

Resmi!!! Kabupaten Banjar Terapkan PPKM Level 3

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar telah efektif dilaksanakan sejak Selasa (27/7).

Aturan penerapan PPKM Level 3 ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banjar Nomor: 360/250/BPBD/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar, Saidi Mansyur kepada awak media di Mahligai Sultan Adam Martapura pada Rabu (28/7) mengatakan, keputusan tersebut diambil karena adanya Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021.

“Dengan berat hati kita sampaikan kepada masyarakat, kita mendapat giliran untuk melaksanakan PPKM level 3. Namun tentu tidak ketat, kita akan membatasi beberapa hal,” katanya.

Diantaranya pihaknya lanjut Saidi tidak menutup hal-hal yang sensitif seperti tempat ibadah dan majelis pengajian, akan tetapi pihaknya tetap melakukan pemantauan dengan memperhatikan secara humanis dan sesuai kearifan lokal.

“Pemantauan tersebut akan dilakukan secara humanis dan sesuai protokol kesehatan. Kita tidak ingin kegiatan PPKM ini sama-sama dirugikan dan kita saat membuat kebijakan tidak sia-sia dengan melihat kearifan lokal,” terangnya.

Dalam pelaksanaan PPKM sendiri lanjutnya belum ada penjelasan dan anggaran dari pemerintah pusat untuk memberikan bantuan bagi masyarakat.

“Pelaksanaan PPKM ini jangan terlihat seperti sengaja dilakukan pengetatan, tapi proses ini bertujuan memperlambat penyebaran Covid-19. Apalagi selama beberapa hari sebelum penetapan PPKM, kasus Covid-19 di tempat kita meningkat,” bebernya.

Saidi berpesan agar masyarakat terus menjaga kesehatan dan mengikuti Surat Edaran tentang pelaksanaan PPKM Level 3 sehingga penyebaran Covid-19 dapat diredakan di lingkungan masing-masing.

Disamping itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dr. Diauddin menerangkan ada beberapa kriteria penetapan level dalam PPKM, yakni kasus aktif, jumlah rawat inap dan jumlah kematian.

“Penetapan level tersebut tergantung pada jumlah kasus aktif, jumlah kasus rawat inap dan jumlah kematian per 100 ribu penduduk, dimana penilaian dilakukan setiap minggu,” ujarnya.

Penilaian tersebut lanjut Diauddin dilakukan oleh pemerintah pusat dan sewaktu-waktu bisa berubah dengan cukup cepat, antara naik level atau turun level.

“Kita berharap mudah-mudahan minggu ini kasus meninggal menjadi turun, sehingga levelnya juga menurun,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial