Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Reskrim Polsek Satui Tangkap Seorang Warga Jl. Palu Bangga Desa Bangga

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Unit Reskrim Polsek Satui telah menangkap seorang warga Jl. Palu Bangga Desa Bangga Kecamatan Dola Selatan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan dan pemerkosaan sekaligus pencurian pada lokasi perkebunan kelapa sawit Desa Jombang Kecamatam Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Pada Selasa (09/11).

Sebut saja, pelaku berinisial FD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Satui di Jl. Provinsi Kelurahan Benua Raya Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut dengan dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur disertai pemerkosaan dan pencurian motor dengan kekerasan terhadap Mawar (bukan nama asli).

Kapolres Tanah Bumbu Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Melalui Kasi Humas Akp H I Made Rasa yang didamping Kapolsek Satui IPTU Hardaya Kepada media pada Selasa (09/11) telah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) di sebuah perkebunan sawit milik perusahaan PT. DELTA Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pada hari kamis tanggal 04 November 2021 08.00 Wita.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu pun menjelaskan Uraian Singkat Kejadian dan Uraian Singkat Penangkapan Pelaku berawal “Bahwa pada hari Kamis Tanggal 04 Nopember 2021 Sekitar Jam 08.00 Wita telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh diduga pelaku FD kepada Mawar di perkebunan sawit yang berada di Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Menurut keterangan NY selaku pelapor, kejadian berawal pada saat pihak security perusahaan PT. DELTA ada mengantarkan korban Mawar kerumah NY dan menjelaskan bahwa korban ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam kondisi mengalami luka-luka lecet dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru lis putih yang dibawanya telah hilang dan menurut keterangan korban saat itu habis diperkosa oleh FD atas kejadian tersebut NY merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.

“Selanjutnya, setelah pihak Kepolisian Polsek Satui menerima Laporan tersebut melakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrimnya Aiptu Makruf bergerak dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Tanah Laut yang di Back up Unit Resmob Polda Kalsel melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku FD pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 jam 10.00 Wita Di Jl. Provinsi Kelurahan Benua Raya Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Rutan Polsek Satui beserta barang untuk di periksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas dampingan saksi-saksi yaitu HT dan BY dan terdapatnya barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 ( Satu ) Unit sepeda motor yamaha Xeon warna biru lis putih.

Pelaku akan disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo Pasal 365 kuhp Sub Pasal 76D dan Pasal 76E Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like