AdvertorialKabupaten Balangan

Reskrim Polsek Paringin Ringkus Budak Sabu

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM,- Mardani alias Mamar, warga desa Bungin RT 01 Kecamatan Paringin tidak berkutik ketika petugas kepolisian dari Polsek Paringin meringkusnya.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 1 (satu ) paket serbuk dibungkus plastik klip bening yang di duga sabu, dengan berat kurang lebih 0,32 gram, berat bersih 0,12 gram juga 1 (satu) buah handphone merk Nokia hitam dengan no SIM card Telkomsel 082293713306 dan uang sejumlah Rp 40.000.

Sebelumnya, team unit Reskrim Polsek Paringin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di jalan dekat lapangan futsal dikeluarkan Paringin timur, berdasarkan informasi tersebut,pada hari Senin 03 Januari 2022, Pukul 16.31 sore unit Reskrim Polsek Paringin dengan dibantu team Opsenal Polres Balangan  berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Mardani alias Mamar, selanjut nya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Balangan.

Pada hari itu juga unit Reskrim Polsek Paringin juga melakukan penangkapan terhadap saudara Fahri Azhar alias Fafah warga Gunung Pandau di jalan desa Balida kec Paringin, yang mana penangkapan terhadap saudara Fahri Azhar alias Fafah ini adalah pengembangan dari tertangkapnya saudara Mardani alias Mamar, yang mana saudara Mamar mengakui barang bukti tersebut didapat Dari Fahri Azhar alias Fafah, selanjutnya pada saat penggeledahan dilakukan dirumah tersangka Fahri Azhar alias Fafah didapatkan, 6 ( enam ) paket serbuk putih yang dibungkus plastik klip bening yang diduga sabu,dengan berat kotor 2,58 gram dan berat bersih 1,38 gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam silver, 1 (satu) lembar alumunium foil, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) buah Sendok sabu terbuat dari sedotan,3 (tiga) buah korek, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung GT-s5282 putih dengan no SIM card Telkomsel 081348022854 dan uang senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ).

Selanjutnya tersangka di angkut dengan barang bukti ke Polres Balangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Paringin AKP Eko Budi Molyuno membenarkan penangkapan saudara FF, Fahri Azhar alias Fafah dan Mar,Mardani alias Mamar,

“Jangan Coba-coba mengedarkan dan memakai Narkoba diwilayah Paringin atau akan kami Libas,” ujarnya,

Kapolsek Paringin juga meminta kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Paringin  dengan cara memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba diparingin.

“Mari wujudkan Kabupaten Balangan menjadi kabupaten yang bersih dari segala peredaran Narkoba,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial