DaerahHukum & Kriminal

Residivis Maling Helm Diringkus

0

Tim Gabungan Unit Buru Sergap (Buser) Polres Banjarbaru bersama Polsek Martapura Kota berhasil meringkus pelaku pencurian helm yang terekam CCTV, di Puskesmas Banjarbaru Selatan, Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Sabtu (07/12).

Kejadian bermula saat korban, meninggalkan tas dan helm di sepeda motor yang di Parkir guna melakukan pendataan penyakit. Namun setelah selesai melakukan pendataan, korban menyadari tas dan helm miliknya sudah tidak ada.

Barang Bukti Hasil Curian

Melihat kondisi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan ke CCTV Puskesmas, dan terlihat dua orang pelaku mengendarai sebuah sepeda motor mengambil tas beserta helm miliknya.

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru melalui aplikasi SiHarat. Hingga akhirnya anggota di lapangan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dengan berkoordinasi dengan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivispencurian helm, yang kemudian menjualnya secara online

Dari pengakuan kedua pelaku, setelah berhasil ditangkap di daerah Tunggul Irang, Martapura, Kabupaten Banjar. Pelaku telah melakukan aksi pencarian sebanyak empat kali dalam satu hari, dengan sasaran helm.

Adapun empat kali aksi pencurian helm yang dilakukan diantaranya, di Puskesmas Banjarbaru Selatan, Daerah Kemuning dekan Laundry, Daerah Jalan Panglima Batur dekat Mesjid Khanzul Khairat, dan satu lainnya di Daerah Kabupaten Banjar.

Berkaitan akan hal tersebut Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan kedua pelaku yang bernama Mahfujo (28 Tahun) warga Murung Keraton Kabupaten Banjar dan M. Fadli (22 Tahun) warga Murung Kenanga Kabupaten Banjar merupakan residivis kasus pencurian, untuk helm curian tersebut nantinya akan dijual online.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Banjarbaru dan masih dalam pemeriksaan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara”, pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah