Hukum & Kriminal

Residivis Kasus Narkotika Banjarbaru Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara

0

REPORTASE9.COMKepolisian Resort (Polres) Banjarbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 909,52 yang berasal dari tersangka berinisial “HJ dan RN” yang diamankan di Samping SMPN 9 Banjarbaru, Kota Banjarbaru.

Kejadian bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan kedua tersangka bersamaan dengan barang bukti berupa 12 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor seberat 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram, pada Rabu (22/07) lalu.

Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan sejumlah daerah lainnya (Banua 6).

Dalam kesempatannya, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru IPTU Tajudin Noor mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana Narkoba.

“Dengan ditangkapnya kedua tersangka narkoba tersebut, jutaan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba,” ucapnya.

Kemudian Tajudin mengatakan pengungkapan yang dilakukan Resnarkoba Polres Banjarbaru selaras dengan kebijakan program Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas.

“Kini Tersangka Diancam dengan  pasal 114,112,132 UUD Narkotika no 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.” Jelas Tajudin Noor.

Dari barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan telah disisihkan dari Tersangka HJ dan RN yaitu sabu-sabu seberat 1,00 gram yaitu untuk pembuktian di sidang Pengadilan , dan seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium.

Sehingga Narkotika jenis sabu–sabu yaitu sebanyak 12 (dua belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 898,02 (delapan ratus sembilan puluh delapan koma dua)  gram dimusnahkan dengan cara diblender , kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen,diaduk dan dibuang ke toilet.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like