Daerah

Rencana Pembangunan Jembatan Sungai Lulut Terkendala

0

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar ungkap sudah selesai melaksanakan Pengukuran Tanah untuk ganti untung tanah dan bangunan pada kegiatan rencana pembangunan jembatan Sungai Lulut , saat ditemui sejumlah awak media,di Ruang Kepala Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, Jalan Menteri Empat Martapura, Senin (09/09).

Hal tersebut diungkapkannya lantaran, rencana pembangunan Jalan dan jembatan Sungai Lulut untuk mengurangi dampak kemacetan yang sering terjadi, hingga saat ini masih belum selesai pembebasan lahannya, dikarenakan adanya bangunan yang berdiri  diatas sungai yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah, dan masih belum mendapat kejelasan untuk bisa dilakukan ganti untung.

Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, Yanuari

“Empat dari enam tanah dan bangunan yang masuk wilayah Kabupaten Banjar untuk rencana pembangunan Jalan dan Jembatan sudah selesai kita lakukan pengukuran. Namun tinggal dua bidang tanah dan bangunan lainnya yang tidak bisa dilakukan pengukuran, dikarenakan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah dan berdiri diatas sungai,”  kata Yanuari PLT Kepala BPN Banjar, Pada Senin (09/09).

Selain itu, Yanuari juga menjelaskan selama ini pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tidak termasuk dalam panitia pembangunan, sehingga dirinya mengungkapkan pihaknya hanya bergerak “pasif” atau menunggu dan mengikuti instruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Terkait akan dua bidang tanah dan bangunan tersebut, kami tidak dapat melakukan proses pengukuran dan memang tidak diminta secara khusus oleh Dinas PUPR untuk dilakukan pengukuran. sehingga kami hanya mencatat nama pengakuan atas dua tanah dan bangunan tersebut,” jelasnya

Sementara itu Bidang Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar, Ali Wardana mengungkapkan pihaknya sudah melakukan rapat bersama Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan mensepakati bahwa pengukuran hanya dilakukan terhadap empat bidang tanah saja yang masuk wilayah Kabupaten Kabupaten Banjar.

“Sedangkan dua diantaranya diserahkan kepada provinsi melalui mekanisme pemberian tali asih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2018 tentang  penanganan dampak pengadaan tanah,” jelasnya.

Menurutnya ganti untung atau pun tali asih ini memiliki perlakukan yang sama, namun BPN Banjar juga hanya menjalankan apa yang minta atas mereka sesuai aturan yang berlaku untuk melakukan pengukuran, pengukuran hanya dilakukan pada yang bersifat fisik, bukan yang dibawahnya sungai.

“Dua bangunan ini juga tidak memiliki asalan yang ditujukan kepada kita, mereka hanya mempunyai IMB. Berdasarkan hal itu tim juga tidak menyarankan untuk dilakukan pengukuran, sebab BPN hanya menjalankan apa yang menjadi kesepakatan dalam rapat,” pungkasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah