AdvertorialKota Banjarbaru

Regulasi Segera Di Sahkan, BPBD Banjarbaru Harus Lebih Maksimal Tangani Bencana

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM,- Penyusunan regulasi kelembagaan wewenang untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru dalam menangani musibah bencana alam sudah dirampungkan.

Saat ini, regulasi tersebut hanya tinggal menunggu disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Mengenai hal itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari mengharapkan, kedepannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru bisa lebih maksimal dalam menangani musibah bencana alam.

“Karena dalam regulasi ini kita sudah mengatur sedemikian detail bagaimana SOP dan langkah-langkah kesiapan yang harus dilakukan oleh BPBD dengan berkoordinasi bersama SKPD teknis jika nanti kita menghadapi musibah bencana alam,” ujarnya.

Apalagi menurutnya, di akhir tahun 2021 ini ramalan cuaca memperkirakan khususnya Kota Banjarbaru akan mengalami puncak musim hujan, sehingga tentunya hal ini harus dapat diantisipasi.

“Jika sewaktu-waktu beberapa titik di Kecamatan mengalami banjir, kemudian kita kedatangan pengungsi dari berbagai Kabupaten/Kota, seharusnya penanganan kita sudah lebih komprehensif lagi,” ungkapnya.

Antisipasi secara luas ini harus dilakukan menurut Emi karena berkaca dari kejadian musibah banjir awal tahun 2021 tadi yang nyatanya saat itu terjadi tumpang tindih koordinasi dan tugas kerja oleh pihak terkait.

Lebih jauh ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh BPBD Banjarbaru adalah mempersiapkan kebutuhan dasar seperti tempat penampungan, penanganan, dan kesiapan stok makanan serta obat-obatan.

Emi berharap, dengan adanya regulasi ini, BPBD Kota Banjarbaru dapat lebih leluasa dalam melakukan penangangan bencana alam di Kota Idaman.

Disamping itu, ia juga berharap dengan ini status kelembagaan BPBD Banjarbaru nantinya dapat naik menjadi grade A, karena tentunya akan banyak sekali memberikan dampak positif.

“Dari sisi kewenangan bisa lebih maksimal, kemudian kita juga akan lebih banyak mendapatkan bantuan baik infrastruktur atau lain sebagainya dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Meski bencana alam di Banjarbaru hanya meliputi puting beliung, banjir, dan karhutla, menurut Emi hal-hal tersebut tetap harus diwaspadai karena bisa berpotensi fatal jika penanganan tidak maksimal.

“Jadi kerja dari BPBD Kota Banjarbaru harus lebih ditingkatkan, karena menjadi ujung tombak, sehingga semua hak dari masyarakat bisa terayomi dan kita tunaikan dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru Zaini Syahrani saat ditemui Senin(27/12/2021) mengatakan, mengenai hal regulasi tersebut yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada BPDB Kota Banjarbaru melalui DPRD Kota Banjarbaru masih dalam proses.

“Insyaallah mudah-mudahan kedepan regulasi tersebut akan segera di paripurnakan yang akan menaungi kita dengan Perda dalam penyelenggara  penanggulangan bencana,”pungkasnya.

Lanjutnya lagu hal ini juga merupakan salah satu dasar hukum BPBD Kota Banjarbaru selain dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang bencana, turun lagi melalu Peraturan Presiden (PP) 24 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana, nah dengan hal ini kita tindak lanjuti lagi dengan perda yang masih di godok.

“Insyaallah kalau sudah di paripurnakan, kita akan tindak lanjuti melalui SK Walikota ataupun Peraturan Walikota yang berkenaan terkait dengan kebencanaan,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial