Kota Banjarbaru

Realisiasi Retribusi Parkir Baru Capai 4,89%, Ada Apa ?

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Capaian Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum di Kota Banjarbaru tahun 2022, baru mencapai 4,89% persen dari 100% persen.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya, karena sudah hampir 5 bulan berjalan persentase realisasi retribusi pelayanan parkir tersebut, bahkan tidak mencapai 50% persen, disisa waktu sekitar 7 bulan lagi di tahun 2022. Untuk bisa mencapai target 100% persen retribusi layanan parkir tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut saat di konfirmasi ke pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Sekertaris BPPRD Masrul saat ditemui, Selasa,(17/5/2022) mengatakan, Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, untuk tahun 2022 targetnya sebesar Rp 660 juta pertahun, sedangkan hingga bulan April terakhir, realisasi retribusi pelayanan parkir ini baru mencapai Rp 32.246.000 atau 4,89% persen.

Sekertaris BPPRD Banjarbaru Masrul Foto : Azmi

“Kalau dilihat dari presentase 4,89% masih jauh dari capaian target untuk tahun 2022 ini sebesar 660 juta tersebut,”ungkapnya.

Masrul juga merasa heran dengan capaian presentase retribusi pelayanan parkir tersebut, melihat dimana event-event besar yang dilaksanakan di Lapangan Murdjani selalu ramai dipadati pengunjung, tentunya mempengaruhi mobilitas pelayanan retribusi layanan parkir disana.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pajak parkir ini persentase yang disetorkan ke daerah sebesar 30% persen dari 100% persen berdasarkan kontrak pengelola dan pemerintah Kota Banjarbaru, misalnya tarif parkir Rp 3.000, maka pajak yang disetorkan sebesar 30% persen yang masuk ke pendapatan daerah Kota Banjarbaru sebesar Rp 900.

Sebenarnya tugas wewenang BPPRD Banjarbaru melaporkan ke Walikota dan ke DPRD, terkait capaian SKPD, karena BPPRD Banjarbaru hanya mengkoordinir data dan melaporkan hasilnya ke pimpinan daerah dan legislatif yang melakukan evaluasi ke Kepala BPPRD Banjarbaru.

“Untuk bisa mencapai target persentase retribusi yang 660 juta rupiah tadi, Walikota perlu ada kontrak kerja dan mengevaluasi kepala SKPD terkait, dalam hal capaian persentase tersebut agar bisa tercapai, kalau tidak bisa mencapai lebih baik mundur,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like