Kota Banjarbaru

Realisasi PAD Kota Banjarbaru Tahun 2021, Ada 3 Aspek Terbesar

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru ternyata ada 3 aspek yitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Pajak restoran.

Banjarbaru adalah Kota yang mampu hidup karena dibiayai oleh sumbangan masyarakat. Melalui pajak yang dibayarkan ke pemerintah. Karena Kota Banjarbaru tidak memiliki sumberdaya alam.

Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, sebagai pihak terkait tentu memiliki data mengenai PAD Kota Banjarbaru.

Sekertaris BPPRD Banjarbaru Masrul mengatakan, dari 3 aspek yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), dan Pajak restoran penyumbang PAD terbesar untuk Kota Banjarbarbaru pada tahun 2021.

Sekertaris BPPRD Banjarbaru Masrul (Foto : Azmi)

“Untuk capain penyumbang PAD terbesar pertama di tahun 2021 dari BPHTB sebesar Rp 42 Miliar. Kedua dari PPJ sekitar Rp 35 – 36 Miliar pertahun. Dan Ketiga Pajak Restoran capaiannya sekitar Rp 35 Miliar pertahun,”terangnya. Kamis,(19/5/2022).

Adapun penjelasan terkait 3 aspek tersebut sebagai berikut :

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah. Nominal ini dikenakan baik kepada pembeli maupun penjual.

Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. DASAR HUKUM : Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

” Jadi pajak BPHTB itu bila ada Permintaan sertifikat balik nama, bila berurusan dengan BPN untuk mutasi atau melalui notaris itu dikenakan pajak sebesar 5% dari nilai objek pajak itu,”paparnya.

” Sementara untuk pajak PPJU, kalau kita membayar listrik PLN Rp 100 ribu pakai pulsa itu sudah termasuk bayar PPJU nya 10% itu Rp 10.000, yang masuk ke kas daerah. Pajak PPJU ini pun juga diperuntukkan pelayanan operasional perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan dan lampu,”tambahnya lagi.

Adapun target dan reaslisasi PAD Kota Banjarbaru tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 jika diuraikan berdasarkan data sebagai berikut :

1. Pendapatan Pajak Daerah dengan target sebesar Rp 131.388.146.000, kemudian capaian realisasinya sebesar Rp 139.605.812.270,94, jika dipersentasekan 106,25%.
2. Hasil Rertribusi Daerah dengan target Rp 11.117.400.000, untuk capaian realisasinya sebesar Rp 10.602.539.117,96, berdasarkan persentasenya 95,37 %.
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp 6.956.295.055, lalu capaian realisasinya sebesar Rp 6.956.295,055.
4. Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah dengan target Rp 111.444.714.000, dan realisasinya sebesar Rp 163.382.718.896,22. Persentasenya 146,60%.

Jika data diatas dikalkulasikan keseluruhan maka nilai target PAD Kota Banjarbaru sebesar Rp 260.906.556.055., sedangkan untuk capaian realisasi PAD Kota Banjarbaru tahun 2021 sebesar Rp 320.547.366.406,78.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like