REPORTASE9.COM – Mewabahnya Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) di Indonesia, tidak hanya berdampak dan menimbulkan keresahan di sektor kesehatan saja. akan tetapi hampir seluruh sektor kehidupan turut terdampak.
Seperti halnya sektor ekonomi dan dunia usaha Indonesia yang terdampak semenjak ditetapkannya status tanggap darurat bencana non-alam (Covid-19), banyak para pelaku usaha harus “memutar kepala” guna bertahan ditengah Pandemi Covid-19.
Selain itu, banyak pula para pekerja yang harus dirumahkan, bahkan ada yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak mendapat perpanjangan masa kontrak oleh perusahaannya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana terdapat sejumlah perusahaan yang mengalami gangguan usaha, khususnya yang dibidang pariwisata.
Untuk Kabupaten Banjar sendiri, ada sekitar 250 pekerja yang telah dirumahkan dan sekitar 40 orang diantaranya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi dan Sebagian karena tak diperpanjang kontraknya.
“Kita terus pantau perkembangan yang terjadi akibat kondisi seperti ini. Untuk saat ini kondisinya tak memburuk sehingga tak ada lagi karyawan yang dirumahkan. Kami sendiri meminta agar perusahaan tidak melakukan PHK, tapi merumahkan saja jika terjadi,” ungkap Nyoman.
Nyoman menyampaikan saat ini beberapa usaha seperti perhotelan sudah mulai buka , namun belum bisa merekrut karyawan yang sebelumnya dirumahkan.
“Banyak yang masih belum bisa menarik karyawan yang mereka sudah dirumahkan karena kondisi belum normal benar. Kami berharap nanti saat new normal sudah diberlakukan, perusahaan bisa menarik kembali mereka yang dirumahkan,” ucapnya.
Untuk perusahaan yang mulai beroperasi lagi, Nyoman mengatakan instansi yang dipimpinnya telah melakukan sosialisasi agar perusahaan bisa menerapkan protokol kesehatan seperti pengaturan jarak antar karyawan dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
Comments