Hukum & KriminalKota BanjarbaruTNI - POLRI

Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Polisi Resort (Polres) Banjarbaru gelar Konfrensi Pers Pengkungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 213,63 gram, Kamis (31/03/2022).

Adapun laporan yang disampaikan oleh Waka Ops Kompol Boma Wedhayanto Purnomo mengatakan, barang bukti narkotika yang diamankan jajaran Polres Banjarbaru, telah resmi dimusnahkan sebanyak 213,63 gram dari delapan orang tersangka.

“Pada hari ini sebagaimana telah disaksikan betsama, pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 213,63 gram tersebut dengan cara diblender dan dibuang ke selokan,”terangnya.

Lanjut Kompol Boma menyampaikan rincian setiap barang bukti yang disita dari 8 pelaku hasil pengungkapan kasus narkotika yaitu pertama 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 6,6 gram, kedua 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 90,98 gram, ketiga 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,65 gram, keempat 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 78,16 gram dan kelima 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,30 gram.

“Sehingga total narkotika jenis sabu-sabu yaitu sebanyak 31 (Tiga p satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 213,63 gram atau dengan berat bersih 207,67 (dua ratus tujuh koma enam puluh tujuh) gram,”paparnya.

Adapun ke delapan tersangka Kasus tindak pidana dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Banjarbaru, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu maksud diadakan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like