KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan tetap (Inkrah) tahun 2024 berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negari Kotabaru, pada Selasa (1/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr H Muhammad Fadlan mengatakan permusanahan barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Adapun kasus yang berkekuatan hukum tetap seperti Narkotika sebanyak 38 perkara, senjata tajam sebanyak 20 perkara, dan perkara senjata api sebanyak 1 perkara serta perkara umum lainya sebanyak 31 perkara,”ungkapnya.
Lanjutnya, dalam perkara bulan Mei hingga September 2024 kasus yang paling menonjol adalah perkara Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 315.22 gram, obat Carnophen atau Zenith sebanyak 495 butir.
Obat Dextrometophan sebanyak 620 butir, Obat Samcodin sebanyak 1.061 dan Obat Seledry sebanyak 1.040 butir serta perkara umum seperti senjata tajam dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara Blender, dibakar dan dipotong agar barang tersebut tidak ada yang tersisa,”paparnya.
Fadlan juga mengatakan hindari pengedaran obat-obat terlarang apalagi Kotabaru ada dua pintu masuk yaitu pintu lewat laut dan pintu lewat darat.
“Saya berharap, masyarakat Kotabaru tetap waspada dengan pengedaran obat – obat narkotika, apalagi Kotabaru sebagai penyangga Ibukota Nusantara Indonesia (IKN),”tandasnya.
Comments