BANJAR, REPORTASE9.COM – Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020 di Treepark Hotel Kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (24/09).
Rapat pleno dilaksanakan di ruangan tertutup serta disiarkan melalui video streaming youtube dan para awak media serta tim pendukung diluar ruangan bisa menyaksikan lewat layar yang disediakan pihak panitia KPU.
Sebelum rapat pleno terbuka dimulai dengan penandatanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendali Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin dan dihadiri 3 orang dari masing-masing pasangan calon yaitu 2 orang pasangan bupati dan wakil bupati serta satu orang dari tim sukses paslon.
Dari tahapan agenda acara yang begitu dramatis pencabutan nomor undian pasangan calon akhirnya telah resmi ditetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Kab.Banjar 2020 yaitu Nomor urut 1: Saidi Mansyur dan Habib Idrus, Nomor urut 2 : Andin Sofyanoor dan Guru Oton dan Nomor urut 3 : H.Rusli dan H.M.Fadlan.
Dari paslon urut 1 Saidi Mansyur dan Habib Idrus mengatakan, dengan terpilihnya menjadi nomor urut 1 bisa menjadi angka yang baik.
“Nomor urut 1 ini sesuai dengan slogan pasangan Maju Mandiri dan Agamis (MANIS) untuk mengulang kembali kemenangan di pemilihan bupati ini,”ungkapnya.
Dari Paslon urut 2 (BANJAR BERSINAR) Andin Sofyanoor Dan Guru Oton mengatakan, dengan terpilihnya menjadi nomor urut 2 bisa menjadi penyeimbang bagi seluruh pasangan yang maju di pilkada 2020.
“Bagi kami nomor urut 2 ini sudah pas untuk jadi penyeimbang bagi ketiga pasangan yang sama-sama berjuang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar,”ungkapnya.
Dari paslon urut 3 (MANUNTUNG) H.Rusli dan H.M.Fadlan mengatakan, terpilih menjadi nomor urut 3 merupakan hal yang baik seperti bersuci yaitu berwudhu.
“Menjadi pasangan nomor urut 3 kami bersyukur karena ibaratkan seperti berwudhu yang tiap gerakannya dilakukan 3 kali,” pungkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengatakan Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati ini dilaksanakan berdasarkan aturan dalam PKPU 13/2020.
“Dalam PKPU 13/2020 diamanahkan untuk melakukan rapat pleno sesuai dengan standar protokoler Covid-19, sehingga ada batasan dan tak semua tim masing-masing paslon hadir dalam pencabutan undian,” terangnya.
Walaupun ada pembatasan jumlah orang yang hadir, namun suasana rapat pleno kata Muhaimin terlaksana dengan hikmat karena seluruh paslon yang hadir proaktif menta’ati dengan aturan yang sudah diterapkan.
Comments