Berita UtamaDaerah

Purnawirawan TNI AL Berharap dapat Sertifikat Tanah

0

Para purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang mengikuti program Transmigrasi sejak tahun 1993 , di Desa Abumbun Jaya, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah, Sabtu (13/07).

Sertifikat tanah yang dimaksud ialah sertifikat untuk tanah seluas kurang lebih 200 ribu hektar, yang mana masing-masing kepala keluarga diberikan sekitar 2 hektar lahan untuk dikelola. Selama ini, mereka hanya mengatongi Surat Kepemilikan Tempat (SKT) untuk mengelola lahan lahan tersebut.

Hal itu, menimbulkan kekhawatiran dikalangan purnawirawan TNI-AL. Pasalnya, mereka takut apabila lahan tersebut berhasil dikelola, maka tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu bisa diambil alih.

Menurut salah satu purnawirawan TNI-AL, Glendang Suyanto (71) yag merupakan angkatan ketiga purnawirawan yang mengikuti program transmigrasi, di Desa Abumbun, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sertifikat lahan tersebut.

Salah satu purnawirawan, Glendang Suyanto menunjukkan bukti rutin pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti menyampaikan surat permohonan baik kepada pemerintah daerah, Mabes TNI, bahkan hingga ke Presiden Republik Indonesia telah disampaikan.

“Namun hingga kini, kami masih belum menerima dan mendapatkan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya saat ditemui reportase9.com dikediamanya, di Desaq Abumbun, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu (13/07) siang.

Sementara itu, tambah Gledang Suyato, jika dibandingkan dengan para trasmigran umum yang mengikuti program transmigrasi bersamaan dengan para purnawirawan TNI-AL, mereka (Trasnsmigran Umum) dengan mudahnya mendapatkan sertifikat tersebut.

“Mungkin, karena kami dibawah undang-undang kemiliteran jadi sedikit lebih sulit untuk mendapatkanya,” pungkasnya

Selain itu, Glendang juga mengungkapkan program trasmigrasi yang sepatutnya dirasa mensejahterakan para transmigran. Tetapi malah perasaan sebaliknya yang dirasakan para transmigran.

“Setiba kami disini (Desa Abumbun), kami hanya diberikan jaminan hidup selama seminggu, setelah itu kami dituntut untuk bertahan hidup dengan sendirinya,” katanya

Sehingga, dengan adanya sertifikat tanah yang mudah-mudahan dapat terealisasi, mereka akan lebih bersemangat menggarap lahan tersebut yang diperunntukkan sebagai lahan pertaian, dikarenakan kekhawatiran akan lahan tersebut dapat diambil alih orang lain akan hilang.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama