AdvertorialKabupaten Banjar

PUPR Banjar Lakukan Konsultasi Publik RDTR Ke II

0
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, gelar Konsultasi Publik Ke II (Foto : Azmi)

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, gelar Konsultasi Publik Ke II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Perkotaan Martapura bertempat di Grand Daffam Syariah, Rabu (17/11/2021).

Direktoral Jendral Tata Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, sebagai konsultan dalam kegiatan Konsultasi Publik ke-2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkantoran Martapura, Kabupaten Banjar.

Kegiatan Konsultasi Publik ke-2 Penyusunan RDTR Perkotaan Martapura dalam hal ini bertujuan untuk mengakomodir isu-isu strategis pengembangan kawasan perkotaan, terutama dalam penentuan rencana struktur ruang dan pola ruang di perkotaan Martapura.

Sekertaris Daerah Mokhamad Hilman di wakili oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjar Ahmad Solhan mengatakan, penataan ruang ditujukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas.

“Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”paparnya.

Solhan menerangkan kembali, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memegang prinsip pembangunan berkelanjutan dan bersinergi dengan seluruh aspek, mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten serta dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang meliputi ketentuan antara lain :

1. Penentuan batas kawasan mencakup karakteritis perkotaan, karekteritis pedesaan, serta kawasan lintas kabupaten kota.
2. Dituangkan kedalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1: 5000.
3. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten kota.
4. Wajib mengintergrasikan RDTR kabupaten kota dalam bentuk digital melalui sistem online single submission (OSS).

Penyusunan RDTR Perkotaan Martapura menjadi sangat penting mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, terdapat 8 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar yang termasuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula.

“Dua di antaranya adalah Kecamatan Martapura dan Kecamatan di sekitarnya, yang telah diidentifikasi sebagai kawasan perkotaan sekitarnya,”ungkapnya.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, Kecamatan Martapura ini telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sehingga diperlukan adanya RDTR yang merupakan alat operasionalisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam implementasi RTRW, yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, sehingga dapat menjadi acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial