AdvertorialKabupaten Banjar

Proses Panjang, Akhirnya 27 SOPD Kabupaten Banjar Di Sahkan

0
penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi ditetapkan 27 SOPD (Foto : Azmi)

BANJAR, REPORTASE9.COM Digelarnya Rapat Paripurna guna menyelesaikan kesepakatan akhir tentang Raperda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), yang sebelumnya tertunda sehingga perubuhan  SOPD di Pemerintah Kabupaten Banjar bisa di sahkan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Rabu (24/11/2021).

Pada rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Agus Maulana, dengan adanya penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi maka sudah ditetapkan sebanyak 27 SOPD yang resmi di Pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan, keputusan Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Mengenai hal tersebut pendapat akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bisa rampung dan kedepannya bisa terlaksana.

Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, penataan kelembagaan Perangkat Daerah merupakan bagian dalam proses reformasi birokrasi di daerah. Melalui penataan kelembagaan organisasi Perangkat Daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan memperjelas pembagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

“Penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah juga sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien,”paparnya.

Saidi juga mengatakan banyak saran, masukan dan pendapat yang sangat berarti dari pihak DPRD Banjar yang telah disampaikan baik dalam Pemandangan Umum Fraksi Fraksi maupun dalam Pembahasan Rapat Pansus Perangkat Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah melalui beberapa kali rapat dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 23 November kemarin, guna perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda yang telah di sampaikan.

“Akhirnya setelah melalui proses panjang yang mana sesuai persetujuan dan berbagai masukan perbaikan yang telah diberikan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,”terangnya.

Ia berharap semoga penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banjardapat dilakukan secara efektif dan efesien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial