Kabupaten BanjarPolitik

Program KOTAKU Tahap 1 di Sungai Lulut Telan Biaya 1 Miliar Rupiah

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai realisaikan program pembangunan daerah yaitu Regular Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) di Kelurahan Sungai Lulut, Kamis, (22/07).

Program Kotaku ini tentu manjadi salah satu bentuk perwujudan pemerintah Kabupaten Banjar dalam mengupayakan dan menata kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Banjar.

Koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Kabupaten Banjar Saidan Fahmi mengatakan, program Kotaku ini menjadi salah satu program pembangunan daerah yang mana bernilai anggaran Rp 1 miliar, untuk penataan kawasan kumuh di Kelurahan Sungai Lulut di mulai dari RT.1.

Koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Kabupaten Banjar Saidan Fahmi

“Program Kotaku ini masuk dalam tahap 1, yang mana mendapat kucuran dana sebesar 1 miliar rupiah,”terangnya.

Adapun program kotaku ini yang akan dilakukan adalah penataan perbaikan jalan sepanjang 450 meter, kemudian perbaikan 12 sanitasi aliran air, 24 bilik septiptank, lalu pembangunan 2 jembatan yang akan dibangun di RT.1 dan RT.2 dan batas akhir pengerjaan program Kotaku ini selesai pada bulan Desember 2021.

“Harapan kami selaku LKM mewakili seluruh warga masyarakat sungai lulut, kedepannya dari program Kotaku ini bisa merubah wajah lingkungan sungai lulut menjadi kawasan yang tidak kumuh lagi,” jelas pria yang juga sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini.

Disamping itu Bupati Banjar H.Saidi Mansyur mengatakan, sebagaimana dalam visi dan misi yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2021 – 2024.

Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama H M Rifqinizamy Karsayuda Anggota Komisi II DPR RI, Dardjat Widjunarso Kepala BPPW Kalsel, Bapak Saidan Fahmi Anggota Komisi II DPRD Kab Banjar lakukan peletakan batu pertama program KOTAKU di Sungai Lulut

Karena itulah lanjutnya, ia hari ini bersama H M Rifqinizamy Karsayuda Anggota Komisi II DPR RI, Dardjat Widjunarso Kepala BPPW Kalsel, Bapak Saidan Fahmi Anggota Komisi II DPRD Kab Banjar lakukan peletakan batu pertama program KOTAKU di Sungai Lulut.

Peluncuran Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Reguler Tahun 2021 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Cipta Karya yang di tandai peletakan batu pertama tersebut juga dihadiri Camat Sungai Tabuk, Lurah Sungai Lulut serta Forkopimda Kecamatan, dan Forum Komunikasi LKM.

“Alhamdulillah, se Kalimantan hanya Kabupaten Banjar yang mendapatkan kouta tambahan dari program ini,” cetusnya.

Program KOTAKU yang dipusat di Kelurahan Sungai Lulut ini meliputi peningkatan akses jalan 450 M, Sanitasi 12 buah dengan 24 bilik, dan jembatan 5 buah.

Program itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar guna mendukung terwujudnya pemukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Serta, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat

Pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan menurutnya, diwujudkan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru dan penghidupan ekonomi yang berkelanjutan.

Bupati Banjar H.Saidi Mansyur meminta Dinas terkait untuk bisa merubah SK program Kotaku disetiap wilayah yang cukup banyak kawasan kumuh

“Sesuai apa yang telah kami rancang dalam visi dan misi yang telah dirumuskan dalam RPJMD 2021- 2024 pembangunan daerah tentu jadi salah satu tujuan utama, serta program Kotaku ini bisa diperluas lagi dan juga kita sampaikan ke Dinas terkait untuk bisa merubah SK program Kotaku disetiap wilayah yang cukup banyak kawasan kumuh,”terangnya.

Saidi Mansyur juga menerangkan bahwa, perlu diketahui bersama, bahwa luasan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Banjar pada tahun 2020 adalah seluas 343,98 hektar, yang berlokasi di 7 kecamatan dan 36 desa/kelurahan.

Diperlukan komitmen secara bersama-sama dalam penanganan, guna mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan

“Yang mana penyelesaiannya dibagi 3 kewenangan penanganan, yaitu dari pemerintah pusat di atas 15 hektar, pemerintah provinsi 15 sampai dengan 10 hektar dan pemerintah kabupaten dibawah 10 hektar,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, mengingat hal tersebut, maka diperlukan komitmen secara bersama-sama dalam penanganan, guna mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan, baik dilokasi pencegahan maupun dilokasi peningkatan kawasan.

“Sebagai upaya membangun komitmen tersebut, maka penting sekali untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam penanganan kumuh secara komprehensif dan kolaboratif baik dari segi pembiayaan maupun program,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like