DaerahNasionalPeristiwa

PPKM Jawa-Bali, Sebabkan Penurunan Penumpang Bandara Syamsudin Noor

0

REPORTASE9.COM – Melonjaknya penyebaran virus Covid-19 di Pulau Jawa-Bali membuat Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran tersebut.

Namun, dengan adanya penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ternyata berimbas kepada penurunan jumlah penumpang pesawat di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor Rabu (14/07) ungkapkan, memang terjadi penurunan penumpang untuk 3 bulan terakhir karena PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Memang ada penuruna di Bulan Juli, dimana total dilayani ada 1000-an penumpang per harinya, yang datang paling 400-500 orang saja,” ujar

Padahal sebelumnya, keseluruhan penumpang Bandara Internasional Syamsudin Noor yang dilayani selama periode April 2021 sebanyak 125.637, dengan jumlah penumpang berangkat adalah 66.179 atau rata-rata 2.205 penumpang per harinya.

Kemudian bulan Mei 2021, keseluruhan penumpang yang melakukan keberangkatan dan kedatangan sebanyak 120.814 orang. Dimana total penumpang berangkat sebanyak 57.272 penumpang, dengan kata lain sebanyak 1.847 penumpang berangkat dilayani setiap harinya.

Sementara untuk bulan Juni 2021 sebanyak 166.726 penumpang dilayani, dengan total 69.607 penumpang berangkat, dan rata-rata keberangkatan per harinya mencapai 2.320 penumpang.

Sehingga melalui data diatas diketahui bahwa terjadi kenaikan dan penurunan dari bulan April hingga Juni 2021. Namun, jumlahnya tidak terlalu signifikan.

Terkait keberangkatan maupun kedatangan dari Pulau Jawa-Bali melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor, disampaikan Zulfian, penumpang diharuskan menyertakan Kartu Vaksin Covid-19.

“Minimal menyertakan Kartu Vaksin Tahap Pertama, dan Hasil Test PCR H-2 sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Kemudian, untuk keberangkatan maupun kedatangan dari daerah di luar pulau Jawa-Bali, dikatakan Zulfian, persyaratannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Kepala Daerah masing-masing Provinsi tujuan penumpang pesawat.

Ketentuan perjalanan udara ini masih berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah