Berita UtamaHukum & KriminalKota BanjarbaruTNI - POLRI

Polsek Lianganggang Berhasil Amankan Resedivis Jambret

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Polisi Sektor (Polsek) Lianganggang mengungkap kasus pencurian atau penjambretan yang mana pelaku berinisial HR alias Aceng (33) berhasil ditangkap pada tanggal 8 Juni 2022.

Kapolsek Liangangggang AKP Yuda Kumoro Perdede mengatakan, pelaku HR melakukan aksinya dengan modus menggiring korban kemudian di suatu tempat pelaku merampas tas barang-barang milik korban.

“Dari hasil introgasi kami terhadap pelaku bahwa sudah melakukan tindakan pencurian ini sebanyak 9 kali, di wilayah hukum Polsek Lianganggang, dan 1 kali di wilayah Polsek Banjarbaru Utara,”terangnya. Senin,(13/6/2022).

“Pelaku HR merupakan seorang RESIDIVIS kasus jambret, yang mana pernah 4 kali diproses hukum dengan kasus yang sama,”tambahnya lagi.

Lebih lanjut AKP Yuda menerangkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah sepeda motor merah, bermerk genio berdasarkan laporan pelaku ditangkap dikediamannya di Jalan Kuranji, Kecamatan Landasan Ulin.

Kemudian tim terus melakukan pengembangan hingga saat ini berhasil mengamankan 4 orang diantaranya 1 orang pelaku dan 3 orang penadah barang bukti hasil kejahatan pelaku yaitu inisial YD, AL, dan JN.

“Alhamdulillah dari hasil penangkapan pelaku HR, kemudian dikembangkan lagi, akhirnya 3 orang penadah hasil kejahatan berhasil kita amankan,”ungkapnya.

Sementara dari pengakuan pelaku HR alias Aceng (33) mengatakan, dirinya melakukan perbuatan pencurian tersebut dilakukan pada siang hari, dengan cara mengintai calon korban saat melintas. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas barang-barang korban.

“Jadi dilihat dan diamati situasinya, setelah itu langsung ambil barang, lalu kabur ke hutan, setelah itu hasil curian dijual. Hasil menjual barang curian tadi digunakan untuk judi online slot dan beli minuman keras,”ucapnya.

Disamping itu korban pencurian Erliani Yulida mengatakan, pada saat kejadian pencurian itu barang-barang tas berada di gantungan pengait motor, lalu sekitar jam 15.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Km.21, tiba-tiba dari arah kanan ada motor lewat dengan sekejap langsung ngambil tas lalu kabur.

“Jadi tas yang diambil jambret itu, isinya ada laptop, charger laptop, hp i phone, ktp, sim, dan stnk juga didalam tas itu. Jadi sempat berusaha ngejar jambret, namun karena jambretnya tidak terkejar, akhirnya melapor ke Polsek Lianganggang,”bebernya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu :
1 buah sepeda motor berwarna merah merk Genio yang dipakai pelaku, 1 buah laptop merk HP beserta charger laptop, 1 buah handphone I phone 6 plus warna abu-abu milik korban yang berhasil disita dari pelaku.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama