Berita UtamaDaerahKebakaran

Polres Banjarbaru Terus Berupaya Cegah Karhutla

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) maupun Kabut Asap, di Wilayah Kota Banjarbaru.

Berbagai upaya yang dimaksud diantaranya melakukan upaya pencegahan dari pintu ke pintu yang dilaksanakan para Bhabinkamtibmas wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Selain itu, pencegahan dilaksanakan juga oleh Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Banjarbaru dan Satuan Bina Masyarakat (Sat Binmas) Polres Banjarbaru yang melaksanakan menggunakan kendaraaan roda dua dan roda empat, di wilayah yang rawan akan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan dengan menggunakan pengeras suara.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati terkait akan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berbagai konten berisi imbauan telah dibagikan pihaknya melalui Sosial Media, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube.

Serta, tambahnya, berbagai spanduk dan pamflet telah dipasang yang berisi ancaman hukuman pidana bagi mereka yang dengan sengaja membakar lahan, maupun dampak yang ditimbulkan dari pembakaran lahan itu sendiri.
“Hal tersebut sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Kota Banjarbaru,” ujarnya

Sementara itu, dirinya juga mengungkapkan tak hanya upaya pencegahan langsung yang dilakukan dilakukan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, akan tetapi juga melalui program Subuh Keliling dan Jum’at Keliling.

Kapolres Banjar, AKBP Kelana Jaya

Dimana usai pelaksanaan Sholat Berjamaah Kapolres memberikan himbauan kepada para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari Masjid ke Masjid untuk bersama-sama dalam mencegah agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sengaja karena banyak dampak tidak baik yang dapat ditimbulkan.

“Walau masih ada terjadi kebakaran hutan dan lahan namun upaya pencegahan ini cukup efektif terbukti dari menurunnya penyebaran titik – titik hotspot dibanding Tahun sebelumnya, ajakan kami untuk bersama-sama menjaga agar tidak membakar hutan dan lahan ini didukung dengan peran serta masyarakat,” ucap Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati.

Terkait akan hal tersebut, Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui  Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayatimenegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama