BANJAR, REPORTASE9.COM – Polres Banjar menggelar Press Conference hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat di halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Martapura pada Senin (30/9/2024).
Berdasarkan LP/A/62/IX/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Banjar/Polda Kalsel.
Telah diamankan satu orang laki-laki berinisial SR di samping ruas Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut dekat dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum pada 23 September sekitar pukul 07.00 Wita yang kedapatan membawa narkotika.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat mengungkapkan, dari kasus yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar dan di back up Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bersih 1.027,34 gram dan 32 butir pil ekstasi.
“Barang-barang tersebut disembunyikan didalam filter udara motor roda dua Honda ADV Nopol DA 6777 PCA yang diangkut dalam sebuah mobil Avanza dengan Nopol R 1230 JC ,” ungkapnya.
Ifan juga menyatakan, Apabila diuangkan 1 gram sabu seharga Rp 1,5 Juta, maka total uangnya sebesar Rp 1,5 Miliar lebih.
“Sedangkan, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi 8 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 8.218 jiwa penduduk yang terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ucapnya.
tersangka terancam dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Fdr/R9)
Comments