BANJAR, REPORTASE9.COM – Polres Banjar gelar Press Release hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 28 September sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, di Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura tepatnya di depan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Qur’an. Diruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kabupaten Banjar, Rabu (2/10/2024) siang.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Banjar berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencuriaan dengan kekerasan (Curas) pada hari Minggu 28 September 2024.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan, Kronologi kejadian ini saat korban pertama yaitu Ahmad ingin pulang kerumah bertemu dengan para tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TPK).
“saat kejadiam pelaku telah mengayunkan sajam jenis celurit, kemudian pelaku MS langsung membacok ke arah korban pertama, sehingga koban mengalami luka dibagian kelingking sebelah kanan. Saat mengalami luka, korban langsung melarikan diri,” jelasnya.
Sesaat kemudian, Lanjut Faisal melitas korban kedua yaitu M Rifqi ke TKP tersebut yang mana ketiga pelaku masih berada di sana. Ketika dihampiri para pelaku yang mengayun-ngayunkan sajamnya akibat perlakuan pelaku ini korban kedua terjatuh dari motornya dan langsung lari dengan meninggalkan kendaraannya.
“Para pelaku dengan berinisial MS mengambil sepeda motor korban kedua saat terjatuh lansung membawanya dan 2 para pelaku lainnya berinisial MFR dan MF juga meninggalkan TKP,” ungakapnya.
Akibat perlakuan para pelaku Curas ini. Korban pertama mengalami kerugian luka dibagian kelingking sebelah kanan, dan korban kedua kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scopy.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka, yakni berinisial MS dan MFR terancam maksimal hukuman pidana selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2. Sedangkan tersangka berinisial MF yang masih berusia di bawah umur akan diproses sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Sementara itu, pelaku MS mengaku melakukan Tindak Pidana Curas karena membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Ia juga mengaku bahwa saat kejadian dirinya sedang dalam keadaan mabuk.
“Alasan melakukan ini karena saya mau membayar kontrakan dan kebetulan lagi butuh uang,” ucap MS kepada Awak Media.
Sementara saat ditanya siapa otak dari pembegalan tersebut, MS menjawab Yang mengajak kami dan membawa sajam itu MF, kami baru pertama kali melakukan ini.
“Awalnya kami diajak cari musuh saja. Untuk celurit milik teman kami dan yang jelas saya jera melakukan ini,” pungkasnya. (Fdr/R9)
Comments