Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Persidangan ke 3, Saksi Ahli Hukum Sampaikan Pasal-Pasal Terkait perbuatan Tidak Menyenangkan 

0
Saksi Ahli Hukum saat sampaikan Pasal-pasal di persidangan (Foto : Azmi/R9)

BANJAR,REPORTASE9.COM – Pengadilan Negeri Martapura gelar sidang perkara ke 3 terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terdakwa AW (61) terhadap Fauzan Ramon di salah satu tempat ibadah, bertempat di Ruang Sidang Tirta, Selasa,(9/7/2024).

Saksi Ahli Hukum Pidana Achmad Ratomi M.A mengatakan, dalam persidangan tadi diminta pendapat oleh Jaksa Hakim tentang bagaimana suatu perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Yang sering biasa dikenal masyarakat yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan. 

Yang mana penghinaan itu termuat di Pasal 310 KUHP Ayat 1 secara lisan dan ayat 2 secara tertulis. Kalau perbuatan tidak menyenangkan itu di Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

Inti dari penghinaan itu adalah bahwa ada kata-kata atau tulisan-tulisan dari pelaku yang sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Artinya ukuran paling sederhana adalah pada umumnya apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata-kata atau tulisan-tulisan itu.

Sedangkan perbuatan tidak menyenangkan itu adanya pemaksaan dari pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Yang pemaksaannya itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan perbuatan itu juga harus bersifat melawan hukum yang artinya bertentangan dengan hak orang lain. 

“Nah jadi dalam konteks persidangan ini saya hanya menjelaskan 2 pasal itu saja. Yang mana inti pasal itu kita hubungkan apakah dalam faktanya ini memenuhi  atau tidak,”jelasnya.

“Dan yang menentukan apakah memenuhi atau tidak itu nanti kewenangan Hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada yang ada dipersidangan itu,”tutupnya.

Sementara itu pada sidang sebelumnya hadir saksi atau korban yaitu Fauzan Ramon. Dan pada sidang itu telah dilakukan penayangan bukti yaitu tayangan yang terekam CCTV saat kejadian tersebut di dalam Masjid Ad-Dienul Amin usai sholat magrib berjamaah beberapa waktu yang lalu.

Fauzan mengatakan bahwa dari rekaman CCTV tadi yang ditayangkan di sidang oleh hakim ketua, sudah jelas terdakwa melakukan tindak pidana tentang penghinaan orang dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

Terdakwa tidak bisa menyangkal terkait dengan perbuatannya, keterangan dari video CCTV dan juga para saksi sudah menyampaikan terkait dengan kejadian dan apa yang diucapkan oleh terlapor.

Apalagi kejadian ini di depan umum yang disaksikan lebih dari 10 orang yang berada di lokasi.

“Ini bukan terkait dengan persoalan agama atau perbedaan, tetapi ini terkait dengan perbuatan terdakwa terhadap saya dengan melanggar Undang Undang Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Fauzan Ramon.

Fauzan juga meminta kepada Hakim untuk menuntut terkdakwa dengan hukuman semaksimal mungkin. Karena dari terdakwa tidak ada penyesalan dan juga perdamaian tidak ada yang dilakukan oleh terdakwa.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like