Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Perjadin DPRD Banjar, BPKP Kalsel: SPM Telah Disampaikan Ke BPKP Pusat

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Pasca penuntasan audit investigatif kasus dugaan penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020-2021, Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan Surat Pengantar Masalah (SPM) kepada BPKP RI Pusat untuk dilakukan Quality Asurance (QA).

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap menutur setelah diselesaikannya hasil audit investigatif tersebut, pihaknya telah menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, serta melayangkan SPM untuk mendapatkan tindak lanjut dari BPKP Pusat.

“Di BPKP Pusat nantinya akan dilakukan QA yang nantinya akan disahkan dan disampaikan kembali hasilnya kepada Kejaksanaan Agung, KPK, dan Kepolisian untuk ditindak sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy kepada reportase9.com, Kamis (26/01/2023).

Berkaitan dengan jangka waktu proses yang diperlukan, Rudy mengungkapkan belum dapat memastikan. Namun dirinya menyebutkan kemungkinan diperlukan waktu sekitar satu bulan hingga proses-prosesnya selesai, sehingga nanti pihak-pihak yang ditujukan seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan terhadap proses hukumnya.

Sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menggelar kegiatan konferensi pers terkait Kasus Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Selasa (24/01/2023).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, M Bardan didasari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP Kalimantan Selatan.

Menyikapi akan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengumumkan pihaknya telah mengalihkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar yang semula di tangani bidang intelejen kini ditangani bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like