Pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru dan menjadi sorotan publik, Rabu (09/01).
Dikatakan Daddy Fahmanadie bahwasanya dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sah-sah saja jika pihak kepolisian masih merahasaiakan identitas dugaan pelaku.
Hal tersebut, mengingat sangat diperlukannya jaminan atas kepastian hukum agar dapat berjalan dengan maksimal, serta sebagai pemenuhan dari asas praduga tidak bersalah terhadap dugaan pelaku tindak pidana tersebut.
“Namun dalam mengawal kasus tersebut, transparansi dan peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan,” pungkasnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Daddy Fahmanadie juga mengatakan alasan transparansi dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar aparat kepolisian bisa benar-benar mengungkap apa benar terjadi tindak pidana tersebut, dan apakah benar terduga pelaku tersebut adalah oknum pejabat publik seperti yang beradar luas.
“Karena kasusnya masih penyeledikan dan perlu kehati-hatian juga dalam mengungkap tindak pidananya,” ujarnya
Menurut Daddy Fahmanadie, laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut bukan delik aduan, sehingga ketika terdapat laporan maka polisi wajib menindak lanjutii dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut yang saat ini masih dugaan.
Kemudian kalaupun benar faktanya dan dilakukan oleh Pejabat tersebut, maka sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada pasal 294 ayat 2 mengenai pencabulan dan dijelaskan pasal 289 KUHP secara umum.
“Kita menunggu dulu hasil penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru dan percayakan semuanya kepada penegak hukum,” ucapya.
Comments