AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Pendampingan Berkala, Strategi Dispersip Tanbu

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu (Dispersip Kab Tanbu) akan melaksanakan pendampingan berkala dalam pengelolaan arsip bagi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) , Senin (02/08).

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kab. Tanbu melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap arsip inaktif Disdukcapil.

Dalam pendampingan tersebut, dikumpulkan arsip inaktif yang sudah masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang akan di musnahkan. Yaitu arsip dari tahun 2011, 2012 dan 2013. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Kearsipan Hj.Noryana bersama Tim Pemusnahan, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan seperti itu menjadi penting, agar tidak ada kesalahan yang diambil SKPD dalam prosesnya.

“Pendampingan ini perlu dilakukan agar pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip,” jelas Hj. Noryana.

Ia melanjutkan, melalui pendampingan yang dilakukan Dispersip ini diharapkan pengelolaan arsip oleh SKPD akan menjadi semakin tertata dengan baik.

Disamping itu, turut mengungkapkan tuti selaku bagian kepegawaian, mengatakan bahwa kini di seluruh SKPD tentang pengarsipan dokumen, hal itu sesuai peraturan dan ketentuan yang telah di tetapkan yang kemudian akan diserahkan ke pihak Dispersip.

“Dari SKPD kami pun turut berbenah, mulai memperbaiki penanganan dan penyimpanan masalah arsip secara lebih baik, arsip inaktif semua akan di kumpulkan melalui pengecekan terlebih dahulu dan tentu pendampingan wajib dari pihak Dispersip sesuai tugas,”katanya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial