AdvertorialKabupaten Banjar

Penataan Ulang Struktur Organisasi Pemerintahan Dinilai Perlu

0

BANJAR REPORTASE9.COM – Rapat Paripurna terkait Perubahan Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan Wakil Bupati Banjar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (2/6).

Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie dalam rapat paripurna mengatakan, perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah keberadaannya sangatlah penting.

Perangkat Daerah Kabupaten merupakan pendukung  Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar dalam penyelenggaraan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.

“Setelah disahkannya Undang-Undang Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Beberapa kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh pemerintah di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa  dan Politik.

Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut, dan sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Banjar perlu melakukan penataan kembali, struktur Organisasi Pemerintahan dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

“Dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” terang Wakil Bupati Banjar.

Disamping itu Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi mengatakan, Pemkab Banjar ini kalau dilihat dari penggunaan anggaran daerah sekitar 61% hingga 63% persen habis untuk keperluan pegawai dan sejenisnya. Sehingga untuk keperluan dan kepentingan masyarakat sekitar 20% sampai 30% persen yang tersalurkan.

“Untuk tahun depan kami menggariskan bahwa, SKPD yang memiliki program penelitian, sinkronisasi dan yang tidak ada berhubungan dengan pembangunan daerah, lebih baik di tiadakan saja,”ungkapnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial