DaerahKabupaten Banjar


Pemprov Kalsel Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022

0

KALSEL,REPORTASE9.COM – Terhitung mulai Tanggal 3 Oktober – 24 Desember 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor. Senin,(3/10/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0709 /KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pokok, Serta Sanksi Administrasi, berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022.

Kepala Unit Pelayanan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Martapura Zulkifli mengatakan, jadi diskon ini diperuntukkan bagi yang taat pajak. Artinya wajib pajak ini tidak pernah terlambat bayar pajak, tertib dalam pembayaran.

”Jadi diskon ini sebagai reward dari Gubernur, bagi yang taat bayar pajak. Sebelumnya kan yang tertunggak pajak dapat keringanan, dan tahun ini yang taat pajak juga dapat reward,”ungkapnya.

Lebih lanjutnya ia menerangkan, bagi wajib pajak yang taat bayar, mendapat Pengurangan apabila dibayarkan mulai:

1. 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5%
2. 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5%
3. 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10%

Kemudian kalau untuk sanksi administrasi itu dendanya dihapus, seperti Pembebasan sanksi Administrasi Denda keterlambatan PKB dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Denda BBNKNB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Jadi seperti biaya bea balik nama itu juga tidak dikenakan biayanya. Misalnya orang luar daerah mau mutasi kendaraan motornya balik nama ke daerah Kalsel nah itu tidak dikenakan biaya,”terangnya.

“Jadi tujuan adanya program ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah subsidi BBM dikurangi sehingga harganya naik,”tambahnya lagi.

Ia juga sampaiakan ini menjadi satu cara pemerintah daerah untuk mengurangi beban masyarakat. Kemudian dampak lainnya adalah dalam rangka menyongsong penghapusan data kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 74 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berisi tentang bagi yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK nya mati 5 tahun dan tidak dilakukan perpanjangan atau diperbaharui, maka datanya akan dihapus.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah