DaerahNasional

Pemko Banjarmasin Konsultasi ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI

0

REPORTASE9.COM – Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin melakukan kunjungan dalam rangka konsultasi bersama Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Walikota Banjarmasin, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu MSi, CGCAE, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr Sucipto SH MH MKn. RI.

Hal ini dalam rangka menyusun suatu inovasi terkait pelayanan publik, terhadap Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dimana berdasarkan informasi dari Kanwil Kemenkumham RI Kalsel, Kota Banjarmasin, yakni Kota yang berjuluk seribu sungai memiliki ratusan ragam kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

Seperti olah pikir yang menghasilkan suatu produk, yang dapat berguna untuk manusia, memiliki investasi yang mencapai nilai jual hingga triliunan rupiah Kekayaan intelektual.

Seperti diketahui, Kota Banjarmasin banyak menyimpan kerajinan asli daerah yang berpotensi menembus pasar, seperti sasirangan, pembuatan mebel kayu, pembuatan krupuk atau makanan ringan, dan pembuatan kue kering.

Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor pun mengambil perhatian khusus untuk hal tersebut.

Ia menginginkan agar kerajinan asli Banua ini dapat dijaga keberlangsungnya,

“Kita meminta dukungan kepada pihak SKPD untuk mendata masalah merek, dan hak paten terhadap produk kerajinan asli daerah itu,” ujarnya.

“Jika datanya lengkap kita akan konsultasi dulu kepada pelayanan hukum, sebelum dijadikan peraturan,” lanjutnya.

Menurutnya, jika regulasi tersebut telah resmi diterbitkan, selain upaya membantu masyarakat dan para pelaku UMKM, Pemerintah Kota juga telah berkomitmen mendukung kebijakan Presiden RI, Joko Widodo.

“Dengan hal ini agar seluruh lapisan masyarakat dapat mencintai produk lokal,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hary Wijaya dalam kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa saat ini legislatif di Kota Banjarmasin telah menyusun regulasi terkait perlindugan terhadap kekayaan inteletualnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk mempertahankan budaya dan kearifan lokal.

“Jadi mudah-mudahan regulasinya bisa sesegera mungkin dilahirkan, sehingga mereka bisa bekerja sesuai aturan, dan kita bisa monitor untuk seluruh kegiatan usaha mereka,” jelasnya.

Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, mengatakan, dengan diterbitkannya peraturan terkait kekayaan inteletual itu, nantinya potensi-potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin akan terlindungi.

“Jadi paling tidak hal ini bisa memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi yang ada di Kota Banjarmasin khususnya di Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah