AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Tanggapi Pandangan Umum DPRD Tanbu

0

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan para fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian tanggapan tersebut, diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (10/02).

“Setelah mendengar dan mencermati pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi dalam paripurna sebelumnya, maka berikut kami sampaikan beberapa tanggapan dari Pemkab Tanbu terkait hal tersebut,” ujar Ambo Sakka.

Mengenai pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal dasar penentuan perubahan Tipe A, tipe B dan tipe C pada SKPD.

Maka hal itu tentunya sudah sesuai dengan Tipelogi Perangkat Daerah yang berpedoman pada hasil skor pemetaan urusan pemerintahan pada tahun 2020.

“Skor ini diukur dari beban kerja dengan menggunakan indikator-indikator yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ungkapnya.

Sedangkan terkait beberapa pasal yang akan dihapus, misalnya Pasal 2 ayat (2) huruf d angka (18) dihapus karena adanya penggabungan urusan pertanian dan urusan pangan. Lalu untuk Ayat 4 pasal 7 yang juga dihapus, karena penjelasan pada ayat 4 sudah dijelaskan pada ayat 1.

“Kemudian Pasal 14 ayat 1 dihapus karena urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, pembentukan Perangkat Daerah yang mewadahi urusan kesatuan bangsa dan politik telah tertuang dalam pasal 2 ayat (2) huruf f angka (5),” tambahnya.

Lalu menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra yang mana meminta penyusunan raperda agar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, diantaranya peraturan tentang kewenangan urusan pemerintahan, tentang perangkat daerah dan tentang pedoman nomenklatur. 

“Maka kami dipastikannya Raperda ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat, keuangan dan Sumber Daya Manusia,” tegasnya.

Terkahir menjawab pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar terkait permasalahan infrastruktur serta sarana dan prasarana kecamatan yang baru yang belum terbangun.

Maka disampaikannya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana perkantoran Kecamatan telah disiapkan dan akan dilakukan secara bertahap pada saat Kelembagaan Kecamatan terbentuk.

“Untuk dasar penentuan tipelogi kecamatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” bebernya.

Kemudian terkait Ruang pelayanan IGD apakah sudah dibangun dengan pedoman teknis IGD sesuai Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka juga dipastikannya sesuai dengan petunjuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016.

“Jadi kami pastikan ruang pelayanan IGD yang terbangun sudah sesuai aturan,” tukasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial