Daerah

Pemilik Tanah Diganti Rugi Ratusan Juta

0

Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar secara resmi membayar uang ganti kerugi tanah seluas 1.969 meter persegi milik Sri Sudarningsing, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

Dilaksanakannya pembayaran ganti rugi tanah tersebut, ditandai setelah dilakukan pengambilan uang ganti kerugian, di Bank BRI Cabang Martapura, Selasa (04/01) oleh pemohon Dinas PUPR Kabupaten Banjar yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Pemberian kuasa Dinas PUPR Kabupaten Banjar kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, didasari SKK Nomor: 010/864/DPUPR tertanggal 29 Agustus 2018 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 19/Q.3.13/Gp.1/3018 tertanggal 26 Oktober 2018.

Berkaitan akan hal tersebut, maka dilakukan kegiatan Panitera oleh Pengadilan Negeri Martapura, antara pihak termohon yakni Sri Sudarningsih didampingi Burhanuddin dengan Pihak Pengadilan Negeri Martapura bersama para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Dengan uang ganti kerugian sebesar Rp. 203.448.000,- (dua ratus tiga juta empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah), sesuai dengan Berita Acara Pengadilan Negeri Martapura, dengan Nomor : 2/Pdt.P/2018/PN Mtp.

Hal ini tentunya menunjukkan kinerja baik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Pengadilan Negeri Martapura dalam menangangi permohonan ganti kerugian tanah tersebut.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah