Kepolisian Resort (Polres) Banjar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang menggasak perhiasan serta handphone milik seorang ibu-ibu pada Kamis 25 Oktober 2019, sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Keduanya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Gambut dan Unit Resmob Polres Banjar yang di Back Up Resmob Polda Kalsel serta Resmob Polda Kalteng pada sebuah penginapan di Kecamatan Pahandut, Provinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolsek Gambut, IPTU Jenny Rahman dalam kegiatan Press Conference membenarkan telah terjadi penangkapan kedua tersangka yang diketahui berinisial LF dan AP saat berada di sebuah penginapan di Kalimantan Tengah.
“Tersangka kami amankan saat tengah beristirahat disebuah penginapan di Kecamatan Pahandut, Kalimantan Tengah,” ucap Iptu Jenny.
Jenny mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksinya dengan berpura-pura seolah-olah mengenal korban dan mengajaknya untuk ikut menumpang di mobil milik tersangka. Selepas tersangka menaiki mobil dan berada di tempat sepi, tersangka langsung mengancam korban akan membunuh korban jika melakukan perlawanan.
“Setelah berhasil menggasak barang-barang milik korban, tersangka langsung menurunkan korban di tempat yang sepi dan meninggalkan sendirian,” ungkapnya.
Dari aksinya tersebut, berdasarkan data yang diperoleh reportase9.com dari Humas Polres Banjar, korban mengalami kerugian sekitar Rp.92 juta rupiah. Sedangkan, untuk Tersangka kasus Curas tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan pasal 480 atau penadahan.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian menyita 1 buah mobil Brio serta emas dan beberapa handphone serta perkakas yang digunakan untuk mengancam. Selain itu, Polisi juga berhasil meringkus penadah barang hasil rampasan tersebut dengan inisial AS yang berada di Kalimantan Tengah.
Comments