Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Personil Kepilisian Resort (Polres) Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria 37 tahun berinisial GMN yang diduga merupakan tersangka dari tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/01).

GMN sendiri diringkus tepat dikediamannya pada Selasa (12/01) kemarin, sebagai bentuk tindak lanjut Polres Tanah Bumbu atas masuknya laporan dari pihak keluarga korban tindak asusila pada tanggal 9 Januari 2021.

Berkaitan akan hal tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas Polres Tanbu, AKP H Made, Kamis (14/1/2020), membenarkan ada penangkapan GMN atas kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Dari keterangan pelaku, lanjut AKP H Made, peristiwa itu terjadi ketika korban yang masih berumur 6 tahun berada di rumahnya seorang diri . Dan saat itu, pelaku datang ke rumah korban yang terlebih dahulu pelaku memutari rumah korban untuk memantau situasi.

Setelah itu pelaku memanggil korban lewat jendela, dan bergeser ke pintu depan dan langsung mengiming-imingi korban dengan uang sepuluh ribu rupiah agar korban membiarkan pelaku memasukan tangannya ke kemaluan korban.

“Namanya anak-anak masih polos menurut saja saat diiming-imingi uang, setelah itu pelaku mamasukkan tangannya kedalam celana korban, pada saat itu, pihak keluarga datang dan pelaku langsung berpura-pura bertanya alamat,” kata AKP Made.

Saat itu, pelaku langsung menjauh dari lokasi. Sementara korban menceritakan kejadian yang dialami korban dan tak terima, pihak keluarga korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diringkus.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama