Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Pelaku Asusila Pelajar Diringkus

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Satreskrim Polres Tanah Bumbu kembali mengusung seorang Pelaku Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar asal Tanbu, Jum’at (08/10).

Kejahatan memang selalu menjadi hal yang merisaukan banyak masyarakat, jamuan dari Kasus pelecehan seksual hingga kekerasan terhadap anak di bawah umur kian menjadi, tak heran jika angka tercatat pada kasus tersebut pun kian bertambah.

Sebut saja pelaku berinisial ES yang bekerja berstatus Pekerja Swasta yang kemudian ditangkap berdasarkan laporan dari seorang berinisial SG Warga Kecamatan Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.

Pelaku ES dilaporkan karena diduga melakukan tindakan senonoh yang tidak bermoral kepada gadis yang berinisial DY yang masih duduk di bangku pelajar.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas, AKP H. I Made Rasa membenarkan adanya penangkapan pada Pelaku ES.

“Benar adanya, Anggota Polres Tanbu telah menangkap seorang pria berinisial ES (masih dalam lidik) yang dilaporkan oleh saudara SG,” katanya.

Pelaku ES, kemudian ditangkap pada Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekitar jam 14.00 Wita, di Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, dengan dugaan telah dilakukannya tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

Secara sederhana, AKP H. I Made Rasa menjelaskan, kasus ini terjadi pada Senin 20 September 2021, sekitar pukul 17.30 Wita, tepatnya di dalam toilet rumah di Desa Sari Utama Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu, telah terjadi Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Kronologi terungkapnya ialah berawal dari HT melihat anaknya yaitu DY tidak ada di kamarnya, lalu HT selaku ibu dari DY menuju ke belakang rumah sambil memanggil-manggil DY, kemudian DY menjawab dengan alasan sakit perut, tak lama berselang waktu HT malah mendengar suara seorang bayi, akhirnya tanpa menunda HT mendatangi DY di toilet dan dirinya melihat DY sedang dalam kondisi melahirkan.

Akhirnya DY mengaku telah disetubuhi oleh ES hingga hamil dan melahirkan. Atas kejadian tersebut pihak keluarga dari korban merasa keberatan dan melaporkan ke Pihak Polres Tanah Bumbu.

Setelah pihak Polres Tanah Bumbu menerima laporan dan atas keterangan para saksi serta telah dilakukan Visum sebagai Barang Bukti, Selanjutnya tersangka ES dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like