Daerah

Pegawai Terpapar Covid, Pelayanan Terpaksa Ditutup Sementara

0

REPORTASE9.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar terpaksa harus menutup pelayanan secara tatap muka, pasca diketahui sejumlah pegawainya terpapar Covid-19.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Azwar melalui telepon seluler pada Selasa (28/07) mengatakan hingga saat ini ada 4 orang pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19.

Berkaitan akan hal tersebut, Azwar mengungkapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar yang harus menutup pelayanan akibat beberapa pegawainya terpapar Covid-19 sejak 17 Juli 2020 yang lalu.

“Karena itu untuk penutupan kita perpanjang hingga 30 Juli 2020 ini. Tujuannya untuk memberikan cukup waktu bagi kawan-kawan di Disdukcapil untuk melakukan isolasi karena dianggap pernah melakukan kontak erat dengan kawan-kawan yang dinyatakan positif. Jadi kita harapkan setelah penutupan selama 14 hari kalender ini kita punya waktu untuk mengurangi penyebaran virus,” katanya.

Selain itu penutupan kantor yang menjadi tempat kerumunan warga tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya paparan virus corona yang lebih parah karena diperkirakan pegawai Disdukcapil yang terkonfirmasi positif tersebut terpapar saat melayani urusan kependudukan puluhan warga.

“Nanti kita akan buka lagi pelayanan secara langsung setelah Hari Raya Idul Adha, kira-kira pada Senin, 3 Agustus 2020 nanti. Yang pertama dibuka adalah pelayanan rekam KTP-El yang mengharuskan masyarakat datang dan keperluan legalisir yang lain. Selain pelayanan rekam data dan cetak KTP, pelayanan tetap dilakukan melalui sistem online,” jelas Azwar.

Kadisdukcapil ini menambahkan kondisinya sendiri beserta pegawai yang lain yang menjalani isolasi mandiri baik-baik saja.

Walaupun pelayanan tatap muka di tutup, masyarakat yang hendak melakukan urusan kependudukan di Disdukcapil Banjar tetap bisa melalui layanan online yang telah disiapkan melalui nomor-nomor whatsapp yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan urusannya.

Warga bisa berurusan dengan sistem online melalui pesan singkat whatsapp di berbagai nomor sesuai dengan urusan kependudukan, dengan rentang waktu pelayanan online dari jam 08.00 – 14.00 Wita untuk hari Senin sampai Kamis, sementara pada hari Jumat dari jam 08.00 – 11.00 Wita.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah