DaerahNasional

Pecinta Fauna Wajib Tahu!!! Berikut Mekanisme Kirim dan Terima Hewan Antar Daerah

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Pengiriman hewan keluar pulau atau daerah ternyata memiliki ketentuan tersendiri, terutama dalam hal Karantina sebelum dilakukan pengiriman.

Pengiriman hewan sendirinya berpengaruh besar dari Balai Karantina, yaitu pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilakukan pengiriman, baik itu jalur laut maupun udara.

Bagaimana cara melakukan melakukan pengecekan di Balai Karantina? Terutama di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Hewan Banjarmasin, drh. Isrokal menyampaikan, tujuan dari karantina sendirinya sebagai antisipasi pencegahan atau dampak dari penyakit yang dibawa oleh hewan ketika saat dilakukan pengiriman.

“Setiap pengiriman hewan keluar pulau, harus mendapatkan sertifikat dari balai karantina. Baik itu hewan unggas maupun ternak,” ujar Isrokal saat ditemui reportase9.com di ruangan pelayanan Balai Karantina Pertanian 1 Banjarmasin, Rabu (20/7).

Adapun tarif harga yang mengarah pada karantina ini, berpengaruh besar dari banyaknya dokumen. Hal itu sesuai tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2016.

“Ada tarif jasa 1 lembar dokumen 5 ribu rupiah. Baik itu sertifikat pengeluaran maupun pelepasan,” katanya.

Isrokal mengatakan, terkait prosedur pemeriksaan di Balai Karantina itu mengecek beberapa tahapan dari jenis hewan, dari hewan unggas hingga rabies.

“Yang kita periksa mulai dari, suhu, kulit, mata, dan alat gerak kaki. Dan untuk Hewan Penular Rabies (HPR) harus ada sertifikat atau buku vaksin. Jika fisik sudah, maka dokter menyatakan sehat maka boleh untuk diberangkatkan,” jelasnya.

“Namun jika hewan itu sakit, maka hewan itu harus menjalani perawatan dan pengobatan terlebih dahulu,” sambungnya.

Beberapa hal yang harus dilampirkan oleh pengiriman diantaranya, identitas pengirim, baik itu KTP, SIM, Paspor, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan Perikanan.

“Dokumen itu harus dilengkapi, jika ingin mengirim hewan baik itu melalui Laut maupun Udara,” katanya.

Terlebih, balai karantina ini hanya mempunyai fungsi sebagai karantina. Namun tidak untuk jasa kirim.

“Kami hanya sebagai karantina sampai menerbitkan sertifikat, sampai tiba di Pelabuhan atau Bandara itu ada pengecekan kembali. Kalau kematin dan lain-lain selama pengiriman itu bukan tanggung jawab kami,” papar Isrokal.

Selain itu, terkait pengiriman hewan yang dilindungi, proses di Balai Karantina harus melampirkan surat Izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Boleh saja, namun harus ada izin dari BKSDA. Boleh di lalu lintas jika ada keperluan khusus, seperti penelitian, dan ada Surat angkut tumbuhan satwa dalam negeri (Sat DN),” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah