AdvertorialKabupaten Banjar

PD Pasar Bauntung Batuah Martapura Akan Berubah Status Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

0
Kantor PD PBB Martapura. Foto : Azmi

BANJAR, REPORTASE9.COM,- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Martapura akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) setelah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.

Yang mana telah disepakati dalam Rapat Parupurna pada Selasa,(4/1/2022) oleh seluruh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk dibahas ketahap selanjutnya, yang diharapkan kedepannya Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah (PBB) mendapat tanggung jawan untuk lebih meningkatkan pengelolaan pasar ke arah sistem baru yang lebih baik.

Menganai hal tersebut Direktur Utama PD PBB Martapura, Rusdiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (06/02/2022) mengatakan, PD PBB telah melaksanakan sistem pembayaran elektrokik di lingkungan Pasar Bauntung Batuah Martapura.

Kendati demikian, Dirut PD PBB ini mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan sistem elektronik ini agar sempurna untuk kemudahan di lingkungan pasar.

“Kami sudah merintis di tahun 2021 ini, dan sudah berjalan, Insya Allah ini akan terus kami kembangkan sehingga nanti menjadi satu kesempurnaan kita untuk pemberlakuan nanti sistem yang akan kita gunakan sistem elektronik terkait dengan alat pembayaran yang berlaku di lingkungan pasar,” ujarnya.

Disamping itu, Rusdiansyah juga menyambut positif terkait masukan serta saran yang sudah disampaikan oleh sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Banjar guna mengelola pasar kedepannya.

“Ini satu motivasi lah bagi kami di lingkungan PD Pasar Bauntung Batuah, mudah-mudahan semua masukan, semua saran yang direkomendasikan kepada kami selaku pengelola pasar tradisional bisa kita realisasikan secara step by step untuk tujuan kita bersama menjadi pasar tradisional yang bernuansa keagamisan dan satu kawasan wisata yang bersih indah, nyaman bagi pengujung yang berbelanja,” lugasnya.

Setelah disahkan nanti, Rusdiansyah mengatakan akan melakukan langkah strategis, untuk saat ini pihaknya sedang menyusun klasifikasi soal rencana itu yang sejalan dengan visi dan misi Bupati Banjar.

“Kami sudah menyusun suatu rencana nantinya setelah pengesahan perubahan bentuk badan hukum, dalam hal ini rencana penyusunan strategi kami  memang sifatnya akan kami klasifikasikan dulu, nanti hal yang mana yang menjadi bagian utama yang harus dilaksanakan, mungkin nantinya sesuai sebagaimana tujuan kami untuk mendukung visi dan misi Bupati Banjar,” pungkasnya.

Adapun dasar hukum yang melandasi Perusahaan Daerah (PD) untuk dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), pada tanggal 30 September 2014, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No. 23/2014), yang kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Menurut ketentuan peralihan yaitu Pasal 402 ayat (2) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 menjelaskan bahwa selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2017, seluruh BUMD wajib menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Begitu pula dengan Perusahaan Daerah–Perusahaan Daerah di seluruh Indonesia.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial