REPORTASE9.COM – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan dan aset desa yang diikuti sejumlah sekretaris desa di Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (22/07).
Dalam kesempatanya, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Noon Zairina Warsita mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan bagaimana Sekretaris desa mengelola dan membuat pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
“Dengan harapan Sekretaris desa dapat menguasai pengelolaan dan pelaporan keuangan serta asset desa. Maka dari itu para Sekretaris desa dilatih bagaimana cara pelaporan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ditentukan,” ucap Zairina
Zairina mengingatkan kepada semua sekertaris desa agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen, seperti verifikasi dokumen keuangan dan pertanggungjawaban keuangan harus dilaksanakan dengan sangat teliti.
“Sekertaris desa selaku koordinator administrasi pemerintahan di desa harus memperhatikan semua pekerjaan pelaksana kegiatan dari hal pelaporan dan kelengkapan pertanggungjawaban kegiatan,” tegasnya.
Zairna juga mengingatkan agar setiap desa melaporkan secara rutin, realisasi kegiatan setiap semester kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes).
Comments