Berita UtamaHukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Palsukan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, Oknum Kades di Kotabaru di Ringkus Polisi

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mengamankan oknum Kepala Desa, di Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah pada Minggu (6/11/2022), sekita Pukul 17.30 WITA. Oknum Kades tersebut berinisial A (36) merupakan warga asli warga Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Diamankannya Oknum Kades tersebut, diduga menggadaikan Sertifikat Tanah Warga sekitar. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 yang mana pelaku mendatangi rumah korban bertujuan untuk keperluan meminjam sertifikat tanah tersebut.

” Nah pelaku ini berdalih ingin meminjam sertifikat tanah itu untuk waktu yang tidak lama, namun pelaku ini tidak ada menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat korban ini ” terang Kasat Reskrim saat Pers Rilis, Senin (21/11/2022).

Sambungnya, karena pelaku dan korban masih ada hubungan baik, korban kemudian bersedia meminjamkan sertifikat tanah miliknya tersebut kepada pelaku.

Setelah itu lanjutnya, tiga hari kemudian korban mendatangi rumah pelaku dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada si pelaku. Kemudian di tanggal 1 Maret 2017 di kantor Desa pelaku meminta bantuan kepada rekanya yang merupakan Sekdes untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sertifikat tanah milik korbannya itu.

” Usai surat itu dibuat, rekan pelaku yang merupakan Sekdes itu kemudian mendatangi korban untuk memalsukan tanda tangan korban dal surat pernyataan penjualan sertifikat tanah itu ” terangnya.

Setelah itu, usai surat jual beli tanah itu di tandatangani korban, sertifikat dan surat pernyataan pembelian itu dibawa pelaku ke rumah Go Budi Utomo (Aliang) yang dijadikan jaminan oleh pelaku untuk minjam uang sebesar Rp 70 juta.

” Sertifikat ini dibawa pelaku untuk jaminan meminjam sejumlah uang sebesar Rp 70 juta untuk yang pertama, kemudian pelaku kembali meminjam uang kepada Aliang ini kedua kalinya sebesar Rp 100 juta” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib (Polres Kotabaru). Usai menerima laporan korban penyidik kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait tanda tangan korban di surat pernyataan pembelian itu.

” Sesuai hasil periksaan di labfor Polda Jatim didapat hasil bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan palsu atau karangan yang dibuat oleh pelaku ” tandas Jalil.

Kini Pelaku oknum Kades berinisial A tersebut telah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur, dan akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan 263 Ayat KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.(cah).

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama