Hukum & KriminalPeristiwaSosial

Operasi Yustisi Tegakkan Protokol Kesehatan

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kabupaten Balangan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di Jalan A.Yani KM 0,Paringin sekitaran Bundaran dan Tugu Monumen Perjuangan, Rabu (16/09) Pagi.

Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 58,yang bertujuan dalam upaya Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan COVID-19,Bersama dengan tiga pilar antara TNI,Polri,dan Satpol PP.

Untuk para Pelanggar Protokol Kesehatan,akan dikenakan Sanksi Dilapangan berupa Hukuman Sosial seperti menyapu dan membersihkan sisi Jalanan sesuai dengan bunyi Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 58 tahun 2020.

Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan di tengah masyarakat,dengan terus melakukan Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, selama Pandemi ini belum berakhir.

Melalui Ketua Satpol PP Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni, selaku Tim Gugus Tugas Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP,menerangkan Kegiatan tentang Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum COVID-19 Kabupaten Balangan.

“Hari ini Tim Gabungan Gugus Tugas COVID-19 TNI/Polri,Satpol PP Balangan menggelar Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum di tengah masyarakat,Sasaran utama adalah masyarakat yang bepergian tetapi tidak memakai masker,”pungkasnya

Sambung,Rakhmadi Yusni, Kegiatan ini juga bertujuan untuk Penegakan Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 58 tahun 2020 terhadap pendisiplinan protokol COVID-19.

“Hari ini kami melakukan giat dengan tiga pilar,yaitu TNI,Polri,dan Satpol PP, tiga komponen ini sangat bersinergi ditengah masyarakat terhadap Penegakan Prokotol Kesehatan kepada masyarakat khususnya penggunaan Masker,Untuk upaya penanganan akan terus kami lakukan,dan semoga Pandemi COVID-19 ini cepat berakhir,” jelasnya

Dari pantauan media Reportase9.com, di Lapangan, terlihat beberapa Orang Melanggar Protokol Kesehatan yang diberi Sanksi sosial berupa menyapu dan membersihkan sisi Jalanan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like