Hukum & KriminalKabupaten Balangan

Oknum Guru Honorer SMKN 1 Batumandi Gasak Brankas Uang 100 Juta

0

BALANGANREPORTASE9.COM – Seorang oknum guru honorer berinisal PA (37) diserahkan pihak sekolah SMKN 1 Batumandi kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Balangan karena telah melakukan pencurian uang di brankas sekolah.

Terungkap, PA telah mencuri uang tunai sebanyak 2 kali dengan total uang senilai Rp. 100 juta pada brankas yang berada di ruang kantor guru.

Kasus pencurian ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Balangan, pasca PA diserahkan oleh pihak sekolah ke Polres Balangan untuk tindakan hukum. PA dikenakan pasal 363 KUHP yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada 26 Agustus 2022, Polres Balangan melakukan olah TKP di SMKN 1 Batumandi. Digambarkan, sejumlah adegan yang memperlihatkan aksi pencurian oleh PA. Bahkan PA telah membuka brankas penyimpanan uang dengan cara penghapusan sandi brankas.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Ipda Piktrus Purba membenarkan telah menahan terduga PA di Rutan Polres Balangan dan petugas langsung melakukan olah TKP.

“Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP untuk memastikan tindakan dari terduga pelaku dan kelengkapan berkas perkara,” ujar Ipda Piktrus Purba.

Berdasarkan hasil penyidikan, didapati motif pelaku melakukan perbuatannya karena terlilit utang.

“Dari penyidikan PA mengaku melakukan pencurian tersebut karena terlilit utang. Uang milik sekolah yang dicuri PA juga dihabiskan untuk bermain judi online,” jelas Ipda Piktrus Purba.

Pada TKP diamankan barang bukti berupa 2 unit brankas merk Krisbow yang ada dalam ruang kantor guru tempat PA melakukan pencurian.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like