Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Nekat Gelar Kegiatan, PMII Kabupaten Banjar Dipanggil

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banjar nekat menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) di tengah Pandemi Covid-19, Senin (21/09) pagi.

Hal tersebut tentunya membuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar mengambil tindakan tegas berupa pemanggilan sejumlah pihak terkait.

Diungkapkan Toniansyah selaku Ketua PMII Kabupaten Banjar, sebelum melaksanakan kegiatan Mapaba pihaknya telah mendapat izin dari pihak Kampus berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menyikapi akan hal itu, para Panitia Pelaksana (PMII Kabupaten Banjar) telah melayangkan Surat Izin Menyelenggarakan Kegiatan kepada Gugus Tugas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, sekitar tanggal 16 September 2020 (H-4).

Saat dikonfirmasi pada tanggal 18 September 2020, pihak BPBD Kabupaten Banjar menyampaikan pada hari itu belum bisa mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan kegiatan yang akan diselenggarakan sekitar 2 hari sebelum rencana pelaksanaan.

“Mengingat waktu semakin mepet dan persiapan sudah matang, tetapi surat balasan gak ada secara resmi apakah diizinkan atau tidak. Maka kami (PMII Kabupaten Banjar) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan itu karena persiapan telah matang ,” ujarnya melalui via telepon.

Kemudian, saat dikonfirmasi awak media mengenai kenekatan PMII Kabupaten Banjar yang tetap menyelenggarakan kegiatan tanpa menunggu Surat Balasan Resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar.

Toniansyah mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan regulasi/protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Daerah, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan sebagainya.

“Kami anggap sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, namun ternyata miss (kesalahan = red) -nya disitu, bahwa tidak adanya surat izin atau rekomendasi yang keluar,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letkol Arm Siswo Budiarto mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait seperti Ketua Yayasan dan Kampus, BPBD Kabupaten Banjar, dan PMII.

“Ternyata memang benar pihaknya (PMII) menyelenggarakan kegiatan tanpa adanya izin,” kata Siswo Budiarto yang juga merupakan Komandan Kodim (Dandim) 1006/Martapura.

Tanpa adanya izin tersebut, diungkapkan Siswo lantaran terjadi miss-comunication antara Pihak Kampus, Panitia Penyelenggara dan BPBD Kabupaten Banjar.

“BPBD telah menyampaikan kepada pihak panitia untuk belum dapat memberikan izin untuk melaksanakan, dan dari pihak panitia menyampaikan ke pihak Kampus sudah meminta izin. Nah disitulah miss-communication-nya,” jelas Dandim melalui Telepon.

Kedepan, lanjut Dandim, kami mengimbau kepada para penyelenggara kegiatan apabila mengirim surat edaran atau izin secara resmi, maka tunggu surat jawabannya secara resmi juga agar tidak terjadi miss-communication seperti ini lagi.

Berkaitan dengan kegiatan yang telah terselenggara oleh PMII Kabupaten Banjar, Dandim mengaku hanya berharap tidak adanya dampak (Kasus Baru Penyebaran Covid-19) yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama