Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahguna dan peredaran Narkotika di wailayah hukum Polres Banjarbaru, Jumat (08/11) pagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dipimpin langsung Wakil Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto dan disaksikan langsung dari perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, dan instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan pasal 91 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kegiatan pemusnahan juga bertujuan agar barang bukti narkotika tersebut, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak atau oknum yang berkepentingan dalam menangani perkara tersebut.
“Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat,” kata Kompol Andik
Adapun, narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, Ucap Kompol Andik kepada sejumlah awak media, berjumlah 24 paket Sabu Sabu dengan berat kotor 12,62 gram yang didapat dari empat Tersangka pengedar maupun pengguna Narkoba, yang sebelumnya sudah diamankan Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru.
Terkait akan hal tersebut, Kompol Andik Eko Siswanto mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarbaru untuk bersama-sama bersinergi memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Banjarbaru dengan melaporkan segala tindakan mencurigakan melalui aplikasi SiHarat Polres Banjarbaru.
Comments