Kota BanjarbaruTNI - POLRI

Motif Dibalik Kasus Pembunuhan di Booze Cafe Banjarbaru

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Polisi Resort (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang pria bernama MH alias Habibie (33) yang tewas di halaman parkiran Cafe BOOZE di Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar.

Kapolres Banjarbaru, AKPB Nur Khamid melalui Wakapolres Kompol Boma Wedhayanto saat Konferensi Pers di Mako Polres Banjarbaru, Kamis, (31/03/2022) mengatakan, dari keterangan pelaku M alias Isar (43) saat itu bersama korban dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman beralkohol.

Saat dalam kondisi mabuk, keduanya pun terlibat cek-cok mulut, dan korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Merasa tertantang, pelaku pun pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau.

Lalu pelaku kembali lagi ke Cafe BOOZE dengan diantarkan temannya, dan langsung menyerang korban dengan membabi buta.

“Lalu, pelaku kembali lagi ke tempat kejadian, kemudian bertemu dengan korban dan menyerang korban menggunakan dua bilah pisau secara membabi buta mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” ujar Wakapolres.

Usai membabi buta menyerang korban, pelaku langsung kabur, dan meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.

“Korban mengalami luka tusukan fatal dibagian punggung belakang yang tembus sampai paru-paru korban, luka dibagian perut kiri korban yang membuat usus korban robek dan menyembul keluar, luka dibagian perut, luka sayat menganga dilengan, dan luka gores memanjang dibagian pinggang,” terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku bersembunyi ke komplek kuburan yang berada di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kemudian, pelaku pergi ke arah Banjarmasin diantarkan oleh adiknya menggunakan Mobil Daihatsu Rocky Nopol DA 1788 BH.

Setelah itu pergi lagi ke Angsau Kabupaten Tanah Laut, untuk bersembunyi dan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada saat berada di kost-kostan milik keluarga pelaku di Kecamatan Angsau Kabuapten Tanah Laut.

“Pelaku ditangkap kurang dari 24 Jam oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru di Backup Macan Kalsel, Resmob Polres Banjar, Polsek Banjarbaru Utara, Polsek Lianganggang, Polsek Aranio, Polsek Banjarmasin Selatan Dan Resmob Polres Tala,” paparnya Wakapolres.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku Isar ternyata mencoba melarikan diri. Tak mau kehilangan pelaku, akhirnya polisi memberikan hadiah timah panas ke kaki pelaku.

“Pelaku berusaha melarikan diri, dan saat dilihat dari CCTV waktu kejadian tersangka sangat beringas menyerang korban, jadi untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan kita berikan tembakan terurur mengarah kaki pelaku,” ungkapnya.

Dengan ini, polisi menetapkan Isar telah melakukan pembunuhan berencana dan akan disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal hukuman mati.

“Dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain marena pembunuhan berencana subsidair barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain subsidair penganiyaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like