Ekonomi

Monitoring Pengawqasan SPP-IRT Kabupaten Banjar

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar melalui Dinas Kesehatan mengundang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin dalam agenda rapat berjudul Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Sarana Industri Rumah Tangga pangan di Kabupaten Banjar bertempat di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat(13/11).

Kegiatan ini membahas proses penyelesaian masalah, terkait banyaknya keluhan masyarakat kepada tim penggerak PKK mengenai sulitnya mengurus izin, serta persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Kabupaten Banjar.

Yang mana kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat monitoring ini untuk menemukan solusi serta kesepakatan untuk bisa menyederhanakan perizinan yang terkendala di berbagai SKPD terkait.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj.Raudatul Wardiyah, mengatakan dengan adanya pertemuan ini dilaksanakan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada, serta bisa membantu masyarakat untuk memudahkan dalam mengurus izin SPP-IRT agar produksi rumah tangga usaha mereka bisa lancar dalam memasarkan.

“semoga dengan rembukan pertemuan ini dapat menyelesaikan masalah masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah untuk mempermudah mendapatkan izin PIRT, dan SPP-IRT,”ungkapnya.

Disamping itu Kepala Bidang Pemeriksaan di Balai Besar BPOM Banjarmasin Ary Yustantiningsih, menyampaikan kendala terjadi dalam pembuatan izin PIRT ini yaitu mengenai persyaratan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Membangun Bangunan (IMB) komersial, akan dipermudah dengan pengurusannya di Kecamatan, terkait SPP-IRT ini merupakan menjadi persyaratan untuk mengedarkan produk industri pangan ini terjamin mutu kualitasnya dan layak untuk dikonsumsi.

“Dengan adanya pertemuan dengan SKPD terkait untuk membahas kendala dalam pengurusan izin PIRT agar bisa dipermudah untuk mendapatkan SPPL di Dinas Lingkungan Hidup dan IMB komersial cukup di kecamatan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan SPP-IRT umkm bisa berkembang dan pemberdayaan umkm agar bisa bertahan di masa pandemi covid-19,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Ekonomi