Kabupaten BanjarTNI - POLRI

Miliki 2 Paket Sabu “MA” Diamankan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Banjar amankan pelaku MA (29) pemilik 2 paket sabu di pinggir Jalan A. Yani Km. 41, Gg Arahman, Desa Antasan senor, Kecamatan Martapura timur.

Mengenai hal tersebut Kepala Polisi Resort (Kapolres) Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Banjar Iptu Suwarji saat saat di konfirmasi melalui whatsapp Jumat, (25/2/2022), menerangkan bahwa pada hari Rabu 23 Februari 2022 skj. 15.00 Wita pelaku inisial AM (29) berhasil diamankan petugas.

“Dari uraian perkarara pelaku tertangkap tangan  oleh petugas yang mana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan  dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,”terangnya.

Lanjutnya Iptu Suwarji menerangkan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar yang saat itu sedang melakukan under cover buy ditemukan 2 ( dua ) paket sabu-sabu yang di pegang oleh pelaku di dalam genggaman tangannya,

“Dari penuturan pelaku tersebut mengaku kepada petugas bahwa sabu itu memang benar miliknya pribadi,”jelasnya.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 ( dua ) paket sabu-sabu dengan berat 0,49 g berat bersih 0,11 gram, dan 1 (satu) buah hand phone merk VIVO.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 1 miliar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like