Berita Utama

Menkes Terbitkan SK PSBB 3 Kabupaten/Kota di Kalsel

0

Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19), Senin (11/05).

Sebagaimana Surat Keputusan dengan Nomor : HK.01.07/MENKES/304/2020, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19.

Hal tersebut, mengingat telah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang cukup signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru.

Selain itu, hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan persiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya perlu dilaksanakan PSBB untuk 3 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan tersebut, untuk menekan penyebaran Covid semakin meluas.

Berkaitan akan hal tersebut, masing-masing Pemerintah Daerah yang dimaksud akan melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan dan penerapan PSBB.

Seperti halnya yang disampaikan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru, Rizana Mirza yang mengatakan pihaknya sedang menunggu Surat Keputusan tersebut secara langsung yang kemungkinan tiba pada besok hari dari pihak Provinsi Kalimantan Selatan.

“Ya kita tunggu saja besok arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto mengungkapkan pihaknya besok (Selasa, 12 Mei 2020) siang akan melaksanakan koordinasi dengan pihak Gugus Tugas maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan PSBB.

Sedangkan, untuk Kota Banjarbaru lanjut Dandim, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru.

“Intinya untuk PSBB, masih menunggu keputusan dari Ketua Gugus Tugas masing-masing wilayah,” ungkap Dandim kepada reportase9.com .

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama