DaerahKabupaten Tanah BumbuLingkungan

Mengintip Kisah Dibalik Penamaan Pelabuhan Perikanan Batulicin

0

TANBU, REPORTASE9. COM – Pelabuhan Perikanan Batulicin merupakan pusat utama dari tempat pembongakaran muatan ikan dan perdagangan ikan segar yang berada di kawasan Daerah Batulicin

Dibangunnya pelabuhan ini guna memudahkan segala aktifitas jual beli ikan-ikan yang di pasok dari nelayan-nelayan asal berbagai daerah di luar Pulau Kalimantan, sehingga kapal mereka dapat bersandar untuk melakukan transaksi penjualan ikan di Pelabuhan ini.  

Pelabuhan Perikanan Batulicin (PPI.Batulicin), ini sudah berdiri sejak puluhan tahun lamanya, Pelabuhan Perikanan Batulicin merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Guburnur Nomor 0152 Tahun 2017.  

Diketahui pelabuhan yang berada di Jalan Fitrianoor Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, sudah ada sejak tahun 2018 Pelabuhan Perikanan Batulicin secara definitif yang semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Berita Acara Serah Terima Personel dan Sarana Prasarana Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 130/854/Pem/2018 dan Nomor 09 Tahun 2018 tanggal 6 Nopember 2018.

PP. Batulicin ini, memiliki daya tarik lokasi Pelabuhan Perikanan Batulicin yang sangat strategis, sebagai pusat pendaratan dan distribusi hasil perikanan tangkap yang dapat diakses dari berbagai wilayah Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi.

Dengan wilayah yang memiliki garis pantai 158,7 perairan laut 640,9 Km dan mempunyai 6 Pulau kecil, dengan produksi penangkapan perairan 24.192,6 Ton dan memiliki banyak fishing ground potensial yang memiliki sasaran penangkapan.

Diungkapkan, Lalang selaku Petugas Kantor PP. Batulicin yang sudah puluhan tahun bekerja di sana, telah membenarkan jika berdirinya PP. Batulicin ini sudah sejak tahun 2005, tujuan di bangun tempat ini guna mempermudah jalur untuk pangkalan pembongkaran, pemuatan dan transaksi jual beli/perdagangan berbagai jenis ikan dari berbagai daerah dengan lebih tertib dan teratur dalam satu titik lokasi.

Sementara itu, Muhammad Noor selaku Petugas Kantor PP. Batulicin, juga menerangkan bahwa setiap aktifitas kapal yang sandar harus lapor ke Kantor lebih dulu, ia menjelaskan Kantor ini berfungsi sebagai sarana dan fasilitas bantu nelayan dan buruh kapal untuk mengurus administrasi dokumen terkait ijin resmi pelayaran(SPB)/surat layak operasi kapal, Surat Keterangan Asal Ikan (SKI), pencatatan berapa Ton muatan ikan yang datang.

Namun untuk mengurus CV kapal memang harus ke provinsi melalui Dinas  Satu Pintu sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurus dokumen tersebut.

Ia menambahkan, jika dahulunya memang sudah menjadi kebiasaan buruh ikan untuk bongkar muatan ikan di Pelabuhan Speed, setelah dilakukan pembangunan dan disediakan khusus pelabuhan secara resmi di lokasi ini, maka kegiatan Pangkalan Ikan di Pelabuhan Speed telah di larang karena sudah mengikuti peraturan dari Pemerintah Daerah dan di jaga ketat oleh pihak petugas Satpolairud Tanbu.

“Pelabuhan ini, sudah ada sekitar 15 tahun lebih, dulu dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tanbu, yang mengurus Pelabuhan ini namun pada tahun 2018 telah di ambil alih oleh provinsi, dahulu namanya adalah PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan) bergabung dengan TPI (Tempat Pelelangan Ikan), nah sekarang setelah di ambil alih penangananya oleh pihak provinsi nama pelabuhan ini dikenal dengan Pelabuhan Perikanan Batulicin/PP. Batulicin” ungkapnya.

Budi selaku awak kapal pengangkut ikan, mengatakan bahwa pembangunan perbaikan pelabuhan ini dilakukan sejak sekitaran tahun 2012, dimana dahulunya masih berupa bangunan dari kayu, dan tidak begitu luas, dengan sistem yang belum tersusun rapi.

“Dulu tata tertipnya kurang bagus, sekarang sudah teratur, dulu preman pasar bebas berkeliaran, namun sekarang kan sudah di awasi dan ada pengamanannya, juga ada struktur organisasinya, di sini perdagangan atau pembongkaran muatan ikan di mulai pada subuh sekitar pukul 04:00 Wita hingga pukul 07:00 Wita, ikan tidak semua dipasarkan di lokal sini, karena anggap saja muntah (terlalu banyak ikan) sehingga dilakukan pengiriman di luar daerah seperti ke Kaltim (Kalimantan Timur), Kalbar (Kalimantan Barat), Kalteng (Kalimantan Tengah), alhamdulillah disini termasuk pelabuhan yang aman, kalau penghasilan mending sekarang ketimbang dulu, kalau di laut kan memang pasti ada masalah terutama di hantam cuaca buruk, namun paling penting kan keselamatan nyawa itu yang diutamakan,” ucap Budi.

Tito juga selaku Petugas Kantor PP. Batulicin berharap fasilitas bisa di tambah ataupun diperbaiki lagi, berdasarkan pengalaman selama ini bahwa kegiatan pangkalan dan pembongkaran ikan berada di pelabuhan bagian bawah sehingga bangunan atas banyak yang mati fungsi.

“Bangunan di atas itu kan malah jarang dimanfaatkan sehingga kurang terpakai, nah kami harap agar bisa diaktifkan kembali pengelolaannya,” ujar Tito.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah